Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA - Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan penambahan dan perubahan nomenklatur komposisi struktur organisasi.
"Finalnya belum tapi pengajuan usulannya sudah kami berikan sejak tahun 2020 lalu ke bagian Organisasi dan Tata Laksana," ucapnya.
Rinda menjelaskan, perubahan nomenklatur struktur harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Karena Perbup 35 tahun 2017 tmenurutnya harus dirubah lantaran uraian tugas, nomenklatur dan strukturnya masih mengacu yang lama.
Saat ini pihaknya masih menunggu perubahan aturan, yang nantinya akan dilantik ulang sesuai dengan nomenklatur yang baru. Rinda belum mengetahui secara pasti kapan Perda tersebut akan terbit.
"Kalau draft sudah kami siapkan dengan nomenklatur yang baru tapi menunggu Perda dan pelantikan nomenklatur yang baru," tuturnya.
Sebelumnya Kesbangpol memiliki tiga bidang dan satu sekretariat diantaranya Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan. Selanjutnya Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bidang terakhir yakni Politik Dalam Negeri.
Untuk bidang yang diusulkan diantaranya Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa. Kemudian Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Agama dan Ormas. Lalu Bidang Politik Dalam Negeri dan ditambah bidang baru yakni Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Perubahan dianggap penting meskipun sudah mengoptimalkan ketiga bidang tersebut, namun empat bidang ini berlaku se Indonesia.
"Supaya bisa memaksimalkan lagi pelayanan yang terjadi tengah masyarakat," pungkasnya. (adv/ian)


