Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pengusaha hotel berinisial HA di Balikpapan, menjalani sidang perdana perkara perbuatan curang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (28/4/2026).
Perkara bernomor 199/Pid.B/2026/PN Bpp ini dipimpin Hakim Ketua Indah Novi Susanti.
HA hadir tanpa kawalan. Berbeda dari tahanan lain yang datang dengan kendaraan tahanan, ia tiba menggunakan kendaraan pribadi, konsekuensi dari statusnya sebagai tahanan kota.
Rompi merah tahanan ia kenakan, namun langkahnya tampak santai saat memasuki ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menjerat HA dengan dakwaan berlapis.
"Kesatu Pertama Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Eka saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, JPU turut mendakwakan dua pasal alternatif sekaligus. "Atau Kedua Pasal 486, dan Kedua Pasal 289 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," lanjutnya.
Pasal yang disebut itu mengarah pada kombinasi delik penipuan, penggelapan, dan kemungkinan gangguan terhadap barang sitaan dalam KUHP 2023.
Pasal 492 mengatur penipuan, yaitu perbuatan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri hingga membuat orang lain menyerahkan uang atau barang.
Pasal 486 mengatur penggelapan, yakni ketika seseorang menguasai barang milik orang lain yang awalnya diperoleh secara sah, tetapi kemudian diperlakukan seolah miliknya sendiri secara melawan hukum.
Sementara Pasal 289 ayat (1) huruf a berkaitan dengan perbuatan mengambil, menyembunyikan, atau merusak barang yang berada dalam status sitaan atau penguasaan hukum.
Untuk memperkuat dakwaan, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti hasil penyidikan: bundel dokumen invoice berikut PO dan DO tahun 2013-2014, surat resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, berita acara permintaan nomor dari penyidik tertanggal 24 Juli 2025, dokumen legalisir pembayaran kepada PT DPK, hingga lima lembar hasil scan surat Bank Mandiri nomor NFR.F09.Br.SMW/1067/2025 tertanggal 3 September 2025 sebagai konfirmasi bukti transfer.
Adapun sidang kemudian ditunda Senin pekan depan (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai pengingat, pangkal perkara ini adalah kerja sama jual beli bahan bakar minyak antara HA dan korban berinisial JM, yang melibatkan transaksi antara PT PU dan PT DPK. Dokumen invoice, purchase order, hingga delivery order periode 2013-2014 menjadi jejak tertulis hubungan bisnis keduanya.
Sengketa itu pertama kali dibawa ke jalur perdata. Pengadilan Negeri Balikpapan memutus perkara pada 2022, gugatan JM dikabulkan sebagian, HA dinyatakan wanprestasi, dan angka tagihan yang belum dibayar ditetapkan sebesar Rp20.506.226.209.
Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun HA disebut-sebut tetap tak bergerak.
Juni 2025, kesabaran JM habis. Ia membawa kasusnya ke Polda Kalimantan Timur, kali ini lewat jalur pidana — dengan sangkaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan Pasal 231 ayat (1) KUHP. (zyn)


