Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari (Hyi/Kaltimkita.com)

Bapenda Kaltim Genjot Pajak Alat Berat 2026, Sasar Raksasa Tambang hingga Ratusan Kontraktor

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mulai mengoptimalkan pemungutan pajak daerah pada 2026 dengan fokus pada objek baru, yakni pajak alat berat. Langkah ini dibarengi dengan penelitian kepatuhan pajak di sektor pertambangan dan perkebunan yang dinilai memiliki potensi besar terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan pihaknya bersama tim terpadu telah menyasar sejumlah perusahaan tambang besar di Kaltim. Tiga pemegang konsesi utama yang menjadi fokus awal adalah PT Bayan Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.

“Di 2026 ini kami mengoptimalkan pengungutan pajak daerah, khususnya untuk pajak terbaru yaitu pajak alat berat. Bersama tim terpadu, kami sudah melakukan penelitian kepatuhan pajak di sektor pertambangan dan perkebunan,” ujar Lora saat ditemui, Selasa (28/4/2026). 

Ia menjelaskan, dari hasil penelitian di lingkungan KPC (Kaltim Prima Coal), pihaknya telah memeriksa kepatuhan pajak terhadap 136 perusahaan yang terdiri dari kontraktor utama hingga subkontraktor. 

Sementara di Bayan Resources, terdapat 16 kontraktor yang turut diteliti. Adapun di Kideco, jumlahnya mencapai 115 kontraktor dan subkontraktor.

“Alhamdulillah, cukup banyak potensi yang kami temukan. Baik perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban maupun yang belum, semuanya kami data untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” jelasnya.

Dari sisi pajak kendaraan bermotor, Bapenda menemukan penggunaan kendaraan dalam jumlah besar di area tambang. Di KPC, tercatat sebanyak 16.743 unit kendaraan bermotor digunakan dalam operasional. Selain itu, terdapat 1.645 unit alat berat yang terdeteksi, di luar dump truck yang digunakan untuk hauling.

“Ini menunjukkan potensi yang sangat besar. Dari data yang kami bandingkan dengan database Bapenda, masih ada ruang optimalisasi yang bisa dikejar,” ungkap Lora.

Temuan serupa juga didapati di Kideco. Tercatat sebanyak 4.099 unit kendaraan bermotor berpelat KT digunakan, baik yang sudah maupun belum memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk alat berat, terdapat 937 unit yang terdata, serta 662 unit dump truck untuk aktivitas hauling.

Tak hanya itu, Bapenda juga menelusuri potensi dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pada 2025, kontribusi dari KPC mencapai sekitar Rp1,047 miliar. 

Sementara dari Kideco, penerimaan PBBKB tercatat sekitar Rp326 juta pada 2025 dan Rp137 juta pada triwulan pertama 2026.

“Potensi-potensi inilah yang terus kami mapping. Kami ingin memastikan tidak ada potensi penerimaan yang hilang, baik dari pajak kendaraan, alat berat, maupun bahan bakar,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda Kaltim akan melanjutkan penelitian serupa ke perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Berau Coal.

“Setelah laporan dari Kideco selesai, kami akan lanjut ke Berau Coal. Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkas Lora. (hyi)



Tinggalkan Komentar

//