Tulis & Tekan Enter
images

Satu unit mobil Grandmax yang telah dimodifikasi menggunakan mesin alkon untuk melakukan pengisian berulang di SPBU (HO Polresta Samarinda)

Modus Mesin Alkon dan Barcode Ganda, Polresta Samarinda Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Samarinda. Kali ini, Polresta Samarinda berhasil menggagalkan aksi dugaan mafia BBM jenis Pertalite yang menggunakan modus modifikasi kendaraan dan mesin alkon untuk menguras bahan bakar secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang kerap melakukan pengisian BBM berulang kali di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran. 

Kendaraan tersebut diduga sengaja dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pemantauan intensif. Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku saat tengah menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi.

Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran baik berisi maupun kosong serta delapan barcode MyPertamina berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan celah sistem distribusi BBM bersubsidi dengan menggunakan beberapa barcode MyPertamina untuk melakukan pengisian berulang di SPBU. 

BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan ke jerigen untuk diduga diperjualbelikan kembali.

Polisi menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polresta Samarinda menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” Pungkas Agus. (hyi)



Tinggalkan Komentar

//