Tulis & Tekan Enter
images

Tim penasihat hukum terdakwa HA dari Hutama Law Firm saat dimintai keterangan di PN Balikpapan. (Ist)

Dakwaan Berlapis Jerat Bos Hotel di Balikpapan, Penasihat Hukum Bantah Klaim Utang Rp20 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Penasihat hukum seorang bos hotel berinisial HA, yang kini menjadi terdakwa, menyangkal angka tunggakan utang Rp20 miliar yang selama ini beredar di pemberitaan.

Menurut tim kuasa hukum dari Hutama Law Firm, klien mereka telah melakukan pembayaran secara bertahap, sehingga sisa kewajiban yang belum terpenuhi hanya sekitar Rp11 miliar, bukan dua kali lipatnya.

“Nilai utang piutang yang disebutkan sekitar Rp20 miliar sekian, sementara faktanya klien kami telah melakukan pembayaran secara terus-menerus, terakhir pada 10 Oktober 2023, dengan sisa nilai sekitar Rp11 miliar,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan itu selaras dengan dokumen internal yang ditunjukkan pihak terdakwa, bertajuk Rincian Pembelian dan Pembayaran Tahun 2010-2017.

Dokumen tersebut mencatat total pembelian selama tujuh tahun mencapai Rp271,5 miliar, dengan total pembayaran sebesar Rp259,5 miliar.

Selisihnya, yakni sisa pembayaran keseluruhan, tercatat sebesar Rp11,99 miliar. Terdapat pula catatan tangan di bagian bawah dokumen yang merinci tiga transaksi pembayaran pada Oktober-November 2023, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, Rp250 juta, dan Rp250 juta.

Yusuf menjelaskan, angka Rp20 miliar yang sempat muncul merujuk pada putusan perkara perdata sebelumnya dengan nilai sekitar Rp21 miliar.

Setelah itu, kedua pihak menyepakati mekanisme cicilan, dan pembayaran terus berjalan hingga setoran terakhir senilai Rp250 juta pada 10 Oktober 2023.

Selain mempersoalkan angka, kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan urusan korporasi, bukan urusan pribadi atau keluarga terdakwa.

“Klien kami menjabat sebagai direktur di PT DPK, sehingga tidak ada kaitannya dengan aset-aset pribadi maupun keluarganya,” tegas Yusuf.

Ia meminta semua pihak untuk tidak menarik aset keluarga ke dalam pusaran perkara ini.

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya dialamatkan pada entitas bisnis yang bersangkutan, bukan pada individu di luar kontrak.

“Jangan membawa-bawa aset keluarga, karena itu tidak adil. Yang berutang adalah pihak yang bersangkutan,” katanya.

Yusuf menyebut bahwa akar perkara ini adalah hubungan bisnis antara PT DPK dan PT PU dalam kerja sama jual beli BBM, bukan tindak pidana sejak awal.

“Sebenarnya, perkara ini awalnya merupakan perkara bisnis yang kemudian dibalut menjadi utang piutang. Namun, justru muncul laporan terkait penipuan dan penggelapan, yang menurut kami tidak sesuai dengan dakwaan maupun pengakuan dari pelapor,” ungkapnya.

Meski tak menampik adanya sisa kewajiban yang belum dilunasi, Yusuf menegaskan pihaknya siap memasuki tahap pembuktian untuk memperjuangkan posisi kliennya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menjerat HA dengan dakwaan berlapis berdasarkan KUHP baru, yakni Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 289 ayat (1) huruf a. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//