Kaltimkita.com, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda mengalihkan fokus pengawasan terhadap proyek terowongan penghubung Jalan Kakap–Jalan Sultan Alimuddin, dari aspek pembangunan fisik ke percepatan izin operasional yang hingga kini belum terbit.
Infrastruktur yang digadang sebagai solusi kemacetan tersebut dipastikan telah rampung secara teknis. Namun, hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat karena masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan hasil tinjauan lapangan menunjukkan seluruh catatan teknis yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti.
“Kita sudah cek langsung, termasuk jalur keluar di sisi Jalan Sultan Alimuddin. Semua rekomendasi sudah dijalankan dan tidak ada kendala,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menandakan bahwa secara kesiapan infrastruktur, terowongan sudah layak difungsikan. Karena itu, keterlambatan operasional dinilai bukan lagi berada di ranah teknis daerah, melainkan pada proses administratif di tingkat pusat.
“Sekarang tinggal soal izin. Ini yang harus kita dorong agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
DPRD menilai, tertundanya operasional berpotensi menghambat manfaat yang seharusnya segera dirasakan masyarakat, terutama dalam mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandar Dinata.
Selain itu, proyek dengan nilai anggaran besar tersebut dinilai perlu segera dioptimalkan agar tidak menimbulkan kesan infrastruktur mangkrak di mata publik.
“Kalau sudah siap tapi belum dipakai, tentu jadi pertanyaan masyarakat. Ini yang ingin kita percepat,” katanya.
DPRD memastikan akan terus mengawal proses penerbitan izin tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar tidak terjadi hambatan administratif yang berkepanjangan.
Dengan dorongan tersebut, legislatif berharap terowongan segera dapat dioperasikan dan memberikan dampak nyata dalam mengurangi kemacetan serta meningkatkan konektivitas di Kota Samarinda. (rk/adv).


