Tulis & Tekan Enter
images

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng (tengah), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman, S.H., M.H., dalam pertemuan koordinasi pengawalan proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.

Percepat Listrik Andal untuk Kaltara, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tidang Pale-Malinau

Kaltimkita.com, BULUNGAN – Akselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Utara terus dipacu demi menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. Guna memastikan proyek berjalan tanpa hambatan hukum dan teknis, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) memperkuat kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau.

Langkah ini diambil untuk mengawal percepatan proyek strategis Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang menghubungkan Gardu Induk (GI) Tidang Pale menuju GI Malinau. Kehadiran infrastruktur ini menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem kelistrikan di wilayah perbatasan dan sekitarnya.

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng (tengah), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, S.H., M.H., dalam pertemuan koordinasi pengawalan proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menegaskan bahwa orientasi utama dari kerja sama ini adalah demi kepentingan masyarakat luas. Pengawalan hukum oleh Kejaksaan diperlukan agar pembangunan fisik di lapangan tidak terhambat oleh kendala administratif atau sengketa lahan.

“Tujuan akhir kami adalah masyarakat segera menikmati listrik yang lebih stabil dan andal. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau, kami dapat melakukan mitigasi risiko hukum secara dini dan memastikan aset negara diamankan dengan benar, sehingga pembangunan terus berjalan sesuai target,” ujar Jefry dalam koordinasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memastikan keberhasilan proyek strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.

“Sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legal sekaligus mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng (kanan), berdiskusi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, S.H., M.H., dalam pertemuan koordinasi pengawalan proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan

Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung penuh upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui sinergi yang kuat bersama PLN.

“Kejaksaan Negeri Bulungan mendukung sinergi dan kolaborasi dengan PLN agar penyelesaian proyek strategis nasional SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau dapat berjalan lancar dan segera terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman, S.H., M.H., yang menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal proyek strategis nasional.

“Kejaksaan Negeri Malinau siap mendukung dan mengawal pelaksanaan proyek ini melalui pendekatan yang profesional dan sesuai koridor hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Proyek SUTT 150 kV GI Tidang Pale–GI Malinau merupakan bagian dari interkoneksi besar sistem kelistrikan Kalimantan. Selain meningkatkan keandalan pasokan, proyek ini juga diproyeksikan mampu mendukung hilirisasi industri dan memperkuat kedaulatan energi di wilayah utara Kalimantan.

Melalui kerja sama yang erat antara PLN dan Kejaksaan, hambatan-hambatan di lapangan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang humanis namun tetap sesuai koridor hukum, demi mewujudkan mimpi masyarakat Kaltara menikmati energi hijau yang berkelanjutan. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//