Tulis & Tekan Enter
images

Ilustrasi kartu nikah digital (ist)

KUA Tenggarong Terbitkan Kartu Nikah Digital, Cara Mendapatkannya Sangat Mudah

Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA - Kementerian Agama RI tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik namun diganti dengan kartu nikah digital. Kebijakan ini sudah berlaku sejak bulan Agustus 2021.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah menjelaskan kartu nikah digital merupakan bentuk program layanan terbaru untuk memudahkan para pengantin baru.

Langkahnya sangat mudah, pertama pasangan pengantin mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, isi data secara lengkap.

Selanjutnya, maka nanti seusai akad nikah pasangan pengantin mengecek kembali data mereka, untuk memastikan kesesuaian data.

"Jika sudah benar maka kartu nikah digital sudah bisa dicetak oleh pengantin dan terdapat QR Code sehingga memudahkan untuk mengakses dan mengunduh," ucap Hairillah.

Kartu digital nantinya akan dikirim melalui email atau WhatsApp masing-masing yang sebelumnya dicantumkan dalam website tersebut. Secara otomatis akan muncul di gawai masing-masing sehingga tak perlu repot membawa buku nikah.

Dia menyebutkan, segala keperluan yang memerlukan adanya syarat kartu nikah cukup menunjukkan kartu digital saja. Walaupun begitu, mereka tetap mendapatkan buku nikah fisik.

"Kalau banyak yang tidak percaya jika pernikahannya sah, cukup buka simkah web sebab data di kartu nikah sesui dengan buku nikah," jelasnya.

Hairillah menyebut sistem digital ini tak hanya diperuntukkan bagi pasangan pengantin yang baru saja. Mereka yang sudah nikah bertahun-tahun juga bisa membuat kartu nikah digital. Caranya pun cukup mudah yakni tinggal mendatangi ke kantor KUA. "Lapor saja ke KUA dengan bawa bukti-bukti buku nikahnya, nanti kami bisa online kan," tutupnya. (adv/ian)


TAG

Tinggalkan Komentar

//