Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penikaman yang merenggut nyawa pria berinisial MH (38) di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, terungkap setelah penyelidikan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dini hari dan berhasil diungkap kurang dari 24 jam oleh jajaran Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, memaparkan bahwa korban meninggal dunia akibat satu luka tikaman senjata tajam jenis badik yang menembus punggung kiri.
"Korban mengalami pendarahan hebat akibat luka tikaman tersebut," ujar AKP Zeska, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan seorang rekannya berinisial F di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu.
Dalam pertemuan itu, korban meminta F mengantarnya menuju kawasan Gunung Bugis. Korban bermaksud menemui seseorang untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sempat terjadi.
Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dari sepeda motor dan bertemu langsung dengan tersangka. Percakapan yang awalnya berlangsung berubah menjadi perdebatan.
Situasi memanas hingga tersangka mengejar korban dan menikamnya satu kali menggunakan badik tanpa sarung, tepat ke arah punggung kiri.
"Tersangka langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan penikaman," jelas AKP Zeska.
Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Tim medis selanjutnya melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah korban.
Hasil visum menunjukkan adanya pendarahan pada rongga dada kiri serta cairan darah di dalam kantung jantung. Kondisi tersebut disebabkan oleh sobeknya pembuluh darah aorta akibat luka tusuk.
Polisi bergerak menelusuri identitas pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat akhirnya mengamankan tersangka berinisial J (39), warga Kelurahan Baru Ulu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, atau kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, J mengungkapkan bahwa ia pernah terlibat permasalahan dengan korban sekitar dua minggu sebelum insiden penikaman.
"Tersangka mengaku pernah mengalami penganiayaan oleh korban sebelumnya," ungkap AKP Zeska.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik tanpa sarung yang digunakan tersangka serta satu lembar baju milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, memastikan bahwa kasus tersebut murni merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban, tidak ditemukan adanya pihak lain yang menyuruh atau terlibat," tegas Iptu Hendik.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (zyn)


