Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus pembunuhan Ketua RT di Kelurahan Baru Ulu, Sumarni alias Marni (43), mengakui tidak memanggil bantuan saat mengetahui korban berinisial RH (47) tidak sadarkan diri di dalam kamarnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengungkapkan alasannya, yakni takut dan panik.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (23/4/2026) siang.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyo.
Saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mirhan, Sumarni menceritakan kejadian malam itu secara rinci.
Menurut pengakuannya, RH datang ke rumahnya pada malam kejadian. Setelah sempat ada kontak fisik singkat, yakni mencium pipi dan leher, korban sejurus kemudian lemas dan tak sadarkan diri.
Sumarni menyatakan ia memeriksa kondisi korban yang saat itu masih dalam posisi duduk. Setelah itu ia memanggil korban dua kali, namun tidak ada respons sama sekali. Terdakwa kemudian membaringkan tubuh korban di lantai bawah tempat tidur.
Jaksa kemudian mencecar terdakwa dengan pertanyaan mengapa ia tidak meminta pertolongan. "Tidak terpikir," jawab Sumarni.
Ia juga mengaku tidak meminta bantuan ke rumah sakit. Ketika jaksa menanyakan apakah ia pernah belajar perawatan medis hingga bisa memastikan seseorang sudah meninggal, Sumarni menjawab tidak.
Selama kurang lebih 20 menit, korban tidak menunjukkan tanda-tanda bernapas. Terdakwa tidak mengambil tindakan pertolongan apa pun.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Sumarni membuang tubuh RH melalui jendela kamarnya. Saat itu kondisi air laut sedang pasang, dan di bawah jendela langsung terdapat perairan, tanpa jalan atau daratan di antaranya. Terdakwa mengaku tidak tahu apakah tubuh korban terbentur sesuatu saat jatuh karena kondisi gelap.
Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyo menekan terdakwa soal kesadarannya akan kondisi korban saat dibuang. "Saudara sadar korban masih hidup saat dibuang?" tanya hakim.
"Tidak tahu," timpal Sumarni. Ketika ditanya mengapa tidak menyelamatkan korban, ia kembali menjawab takut dihakimi massa.
Setelah membuang jenazah, Sumarni mengaku tidak melakukan apa-apa. Beberapa hari kemudian, warga menemukan jasad RH di kolong rumah warga di kawasan Gang Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu.
JPU Mirhan memaparkan hasil pemeriksaan forensik dalam sidang. Jenazah korban laki-laki itu ditemukan dengan tanda pembusukan lanjut.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Penyebab kematian ditetapkan akibat masuknya air ke saluran napas hingga paru-paru. Perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua hingga tiga hari sebelum korban ditemukan.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan hakim, terungkap bahwa antara terdakwa dan korban terdapat hubungan yang lebih dari sekadar tetangga.
Hakim bertanya langsung kepada Sumarni, "Anda kan tinggal sendiri, malam-malam ada hubungan apa dengan korban? Apalagi korban sudah berkeluarga," tanya Hakim. Pada saat itulah terdakwa mengakui adanya perselingkuhan.
Sumarni menyebut telah mengenal RH selama sekitar satu bulan, dan korban pernah bertandang ke rumahnya sebanyak tiga kali. Rumah keduanya disebut berdekatan.
Pada malam kejadian, tidak ada janji sebelumnya. Terdakwa mengaku sedang mandi saat korban masuk, pintu rumahnya tidak dikunci dan tidak ada orang lain di dalam rumah.
Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko SH, menyatakan kliennya secara terbuka mengakui adanya unsur penghilangan nyawa dalam perkara ini. "Tadi keterangan terdakwa mengakui memang ada unsur menghilangkan nyawa," ujar Yohanes usai sidang.
Ia menambahkan, terdakwa mengakui telah mengenal korban selama sekitar satu bulan, dan RH sempat datang ke rumah Sumarni sebanyak tiga kali. Menurut Yohanes, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. "Pleidoi tetap akan kami upayakan," tegasnya.
Sumarni didakwa dengan dua pasal alternatif terkait pembunuhan dan tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (zyn)


