Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dugaan korupsi dalam program pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan menyeret dua pejabatnya berinisial SN dan YL.
Keduanya diduga merancang skema pengadaan menyimpang yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan modus yang dilakukan adalah meminjam nama perusahaan untuk proses pencairan dana dengan imbalan fee.
Dua wanita berinisial SN dan YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. SN berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Pengadaan yang seharusnya melalui pihak ketiga justru dilakukan langsung oleh instruktur," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam praktiknya, instruktur diminta membeli sendiri kebutuhan pelatihan, mulai dari bahan praktik, konsumsi, alat tulis kantor (ATK), seragam, hingga kebutuhan sertifikasi.
"Setelah itu, biaya yang telah dikeluarkan ditagihkan kepada KPA," ungkap Bambang.
Untuk mencairkan anggaran, SN kemudian mengarahkan YL mencari perusahaan yang bersedia dipinjam namanya sebagai penyedia jasa.
"Perusahaan-perusahaan tersebut tidak benar-benar menyediakan barang atau jasa," tegasnya.
Sebanyak 16 perusahaan digunakan dalam skema ini sebagai formalitas administrasi pengadaan. Sebagai imbalan, perusahaan-perusahaan tersebut menerima fee dari nilai kontrak.
"Fee yang diberikan berkisar 5 persen dari total nilai pekerjaan," jelasnya.
Selain memanfaatkan perusahaan sebagai formalitas, tersangka juga diduga memanipulasi perencanaan anggaran.
Harga Perkiraan Sendiri disusun dengan cara mark-up tanpa survei harga pasar.
Praktik ini membuat nilai pengadaan lebih tinggi dari harga sebenarnya. Selisih tersebut menjadi ruang terjadinya kerugian keuangan negara.
Dalam proses administrasi, lanjut Bambang, tersangka juga menggunakan akun pejabat pengadaan secara tidak sah.
Dokumen pertanggungjawaban kegiatan pun disusun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"SPJ dan SPP ditandatangani meskipun realisasi kegiatan tidak sesuai," jelas Bambang.
Penyimpangan juga terjadi pada kegiatan sertifikasi tenaga kerja, di mana kontrak senilai Rp1,974 miliar diberikan kepada PT KI yang tidak memiliki kualifikasi sebagai lembaga sertifikasi.
Meski tidak berwenang, perusahaan tersebut tetap menjadi jalur pencairan anggaran.
"Dana tersebut kemudian dialihkan kepada tujuh lembaga sertifikasi profesi yang sebenarnya melaksanakan kegiatan," kata Bambang.
Program pelatihan ini dibiayai melalui APBD dengan total anggaran Rp12.848.745.051 pada 2023 dan Rp12.896.312.493 pada 2024, sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp25.745.057.544.
Dari jumlah tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8.922.767.492,58 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penyidikan, aparat turut menyita uang tunai dari berbagai pihak yang terlibat dengan total sebesar Rp1.034.466.668.
Uang tersebut disita dari 9 instruktur, 3 staf BLKI, serta 16 perusahaan yang namanya digunakan dalam skema pengadaan.
Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen kontrak, rekening koran, tanda terima, serta laporan pertanggungjawaban.
"Dokumen tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara administrasi dan realisasi kegiatan," kata Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar.
"Polda Kalimantan Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tutupnya. (zyn)


