Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat memaparkan progres kerja 100 hari pemerintahan Rudy-Seno.

Pemprov Kaltim Pastikan Legalisasi Gratispol dalam 100 Hari Kerja

Kaltimkita.com, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, tengah memastikan legalisasi program Gratispol dalam 100 hari kerja pertama mereka.

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa (10/6/2025)), menegaskan bahwa meski ada tantangan anggaran di tahun 2025 karena APBD sudah ditetapkan sebelum pelantikan pada 20 Februari 2025, efisiensi anggaran akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sesuai instruksi Presiden.

Untuk memastikan legalitas program Gratispol yang telah diluncurkan pada 21 April 2025, Pemprov Kaltim sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait petunjuk teknis dan pelaksanaan. "Inilah yang dalam 100 hari kita siapkan lebih dulu," ungkap Sri Wahyuni. Pergub mengenai layanan kesehatan gratis juga sedang dalam tahap akhir fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Program Gratispol mencakup berbagai inisiatif untuk masyarakat, antara lain Wi-Fi gratis untuk desa-desa, kemudian administrasi kepemilikan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga program umrah gratis bagi pengurus masjid.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa semua program ini akan dilaksanakan tahun ini, dengan beberapa sudah berjalan dalam 100 hari pertama dan sisanya akan direalisasikan melalui perubahan APBD.

Pemprov Kaltim tidak hanya melibatkan perangkat daerah dalam implementasi Gratispol, tetapi juga secara aktif mengajak partisipasi akademisi dan masyarakat umum. "Pada saat diluncurkan itu, kami tidak hanya melibatkan perangkat daerah saja, kita juga melibatkan semua pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat," ujar Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim juga telah menyiapkan berbagai kanal interaktif untuk memastikan informasi program ini tersebar luas. "Kami menyadari tidak semua dari sekitar empat juta masyarakat Kaltim ini mendapatkan informasinya, tetapi Pemprov Kaltim tentu tidak berhenti memberikan informasi," tambahnya.

Terkait program pendidikan gratis, Sri Wahyuni memaparkan bahwa untuk jenjang SMA/SMK, yang merupakan kewenangan provinsi, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOS Daerah (Bosda) sudah tersedia.

"Untuk memperkuat kualitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA, maka pemerintah provinsi memberikan peningkatan besaran biaya operasional sekolah atau yang dulu disebut dengan Bosda," jelasnya, memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal. (fan/adv/diskominfo kaltim)



Tinggalkan Komentar