Tulis & Tekan Enter
images

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, (rk)

Ketidakpastian Izin Gereja Toraja Picu Evaluasi Prosedur Perizinan di Samarinda

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Polemik belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang mendorong DPRD Kota Samarinda mengkaji ulang mekanisme perizinan yang berjalan di daerah.

Komisi I DPRD menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan mencerminkan perlunya evaluasi terhadap alur dan kepastian layanan perizinan, terutama untuk proyek yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyebut seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya sudah dipenuhi sejak lama oleh pihak pemohon. Mulai dari kelengkapan teknis bangunan hingga dukungan sosial masyarakat sekitar telah diproses sesuai ketentuan.

“Kalau melihat berkas yang ada, seharusnya tidak ada lagi tahapan krusial yang menghambat. Artinya, ini perlu ditelusuri lebih jauh di mana letak kendalanya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga menyinggung bahwa rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat utama pendirian rumah ibadah telah dikantongi. Hal tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses ke tahap penerbitan izin.

Ronal mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah mempertemukan berbagai pihak dalam forum bersama guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Hasilnya, tidak ditemukan persoalan berarti selama persyaratan dipenuhi.

Namun, realisasi di lapangan justru belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang tengah mengurus izin serupa.

“Jangan sampai ini menjadi preseden bahwa proses yang sudah lengkap tetap bisa tertunda tanpa kejelasan. Ini yang perlu kita benahi bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai penting adanya transparansi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait tahapan yang sedang berjalan, termasuk jika terdapat kendala yang belum tersampaikan.

DPRD pun berencana memanggil instansi terkait guna mendapatkan gambaran utuh atas persoalan tersebut, sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam sistem pelayanan ke depan.

“Yang dibutuhkan masyarakat itu kepastian. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan. Tapi kalau sudah lengkap, prosesnya juga harus jelas dan terukur,” pungkas Ronal. (rk/adv).



Tinggalkan Komentar

//