Kaltimkita.com, JAKARTA– PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui proses perizinan yang semakin tertib, modern, dan terintegrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam Aplikasi _Online Single Submission (OSS)_ , yang dilaksanakan di Ruang Rapat Saguling, PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah PLN UIP KLT dalam mendukung digitalisasi dan penyederhanaan proses administrasi perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Melalui sistem OSS, dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN yang sebelumnya telah diproses secara manual maupun melalui mekanisme koordinasi antarinstansi dapat tercatat secara administratif, terintegrasi dalam sistem perizinan nasional, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan tersebut terselenggara melalui koordinasi bersama antara PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa tertib perizinan merupakan fondasi penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“PLN UIP KLT terus memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujar Basuki, Selasa (5/52026).
Basuki menegaskan, modernisasi proses perizinan menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, termasuk infrastruktur pendukung sistem kelistrikan Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan proses yang kuat dari sisi teknis maupun administrasi. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih pasti dan akuntabel,” tambahnya.

Bentangan jaringan SUTT 150 kV menjadi bagian dari infrastruktur strategis kelistrikan pendukung IKN yang terus dikawal PLN UIP KLT melalui tata kelola perizinan yang tertib, modern, dan terintegrasi.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa penanaman dokumen KKPR ke dalam OSS menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi perizinan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pencocokan data kegiatan, penyesuaian informasi dalam sistem, hingga penanaman dokumen agar tercatat secara resmi dalam OSS.
“PLN UIP KLT terus mengawal agar dokumen perizinan pembangunan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan, sehingga data kegiatan dapat tercatat secara resmi, terhubung dengan sistem nasional, dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Raditya.
Raditya menambahkan, integrasi dokumen KKPR untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem OSS juga menjadi upaya untuk mendukung proses perizinan yang lebih efisien, terdokumentasi, dan selaras dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap tahapan administrasi dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara lebih tertib.
Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, patuh terhadap regulasi, sesuai tata ruang, serta mendukung tata kelola perusahaan yang tertib dan transparan. (*/bie)


