Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan Kelurahan Kariangau melalui penguatan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan warga.
Program tersebut menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan mampu menyelesaikan persoalan sosial secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo mengatakan, keberadaan Posbakum dan Kadarkum bukan hanya sebagai pelengkap administrasi kelurahan, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjadi sarana edukasi dan pendampingan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas menjadi cara efektif untuk membangun pemahaman hukum sejak tingkat paling bawah.
“Kami ingin masyarakat punya pemahaman hukum yang baik. Jadi ketika ada persoalan, warga bisa menyelesaikannya dengan komunikasi dan musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, Posbakum di Kelurahan Kariangau saat ini aktif membantu warga dalam memberikan konsultasi awal terhadap persoalan hukum ringan maupun konflik sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Keberadaan Posbakum juga mendukung penerapan restorative justice atau penyelesaian masalah secara damai tanpa harus langsung menempuh jalur hukum formal.
“Kalau persoalannya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami dorong mediasi lebih dulu. Ini penting supaya hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Selain Posbakum, kelompok Kadarkum juga memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi terkait aturan pemerintah dan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Kadarkum rutin dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi kelurahan, termasuk mengenai ketertiban lingkungan, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Singgih menyebut, anggota Kadarkum berasal dari warga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial dan bersedia menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kader-kader ini membantu menyampaikan informasi langsung ke warga. Jadi sosialisasi lebih mudah diterima karena dilakukan oleh orang-orang yang memang dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan partisipasi warga terhadap layanan Posbakum. Masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi Posbakum maupun manfaat konsultasi hukum di tingkat kelurahan.
Karena itu, pihak kelurahan akan meningkatkan sosialisasi agar keberadaan Posbakum semakin dikenal masyarakat luas.
“Kami akan lebih aktif mengenalkan Posbakum kepada warga supaya masyarakat tahu mereka bisa datang berkonsultasi jika menghadapi persoalan hukum ringan,” tambahnya.
Ke depan, Kelurahan Kariangau berharap penguatan Posbakum dan Kadarkum dapat membantu menciptakan budaya sadar hukum di tengah masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian masalah berbasis komunitas.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum warga, diharapkan potensi konflik sosial dapat ditekan dan masyarakat lebih memahami hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari. (ref)


