Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Satu kilogram ganja yang diamankan dari tersangka NF tampak terbungkus lakban cokelat beserta paket pengiriman yang diduga digunakan sebagai kedok pengiriman narkotika. (Ist/Polda Kaltim)

Sepaket 1 Kg Ganja Diduga Asal Medan Nyaris Edar di Balikpapan, Terduga Pengedar Dibekuk Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial NF ditangkap polisi saat diduga tengah membawa satu kilogram ganja yang siap diedarkan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. NF ditangkap pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Menurut dokumentasi yang diterima media ini dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, ganja seberat satu kilogram itu terbungkus lakban cokelat dan dikemas menyerupai paket kiriman.

Pada label pengiriman tertera berat paket 1,00 KG yang dikirim oleh seseorang berinisial JP asal Medan kepada NF yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman, Sumberejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan. Narkotika tersebut diduga dikirim melalui jasa ekspedisi sebelum diedarkan di Balikpapan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan NF menjadi sasaran penyelidikan setelah warga melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kian marak di wilayah Balikpapan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat kurang lebih satu kilogram pada diri NF," kata Kombes Romy, Rabu (6/5/2026). 

NF kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menjerat NF dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Merujuk pasal itu, jika jumlah narkotika, dalam kasus ini ganja, melewati batas lebih dari 1 kg untuk bentuk tanaman, ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Lebih lanjut, Romy menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari operasi masif yang terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Polda Kaltim mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau kanal pengaduan resmi lainnya.

"Pemberantasan narkoba disebut menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim dan jajaran Ditresnarkoba terus bergerak menindak para pelaku," tegas 

Penangkapan NF menambah daftar panjang kasus narkoba yang diungkap aparat di Kalimantan Timur, di tengah tren sitaan ganja yang terus meningkat sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan catatan Polda Kaltim, barang bukti ganja yang diamankan sepanjang 2025 meningkat dari 4,82 kilogram menjadi 5,1 kilogram, meski jumlah perkara narkoba secara keseluruhan justru turun sekitar 15 persen dibanding 2024, dari 1.771 kasus menjadi 1.611 kasus.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut kenaikan volume barang bukti ini sebagai sinyal yang tidak bisa diabaikan. "Dari sisi kualitas atau jumlah barang bukti, justru terjadi kenaikan yang cukup signifikan," kata Endar di Balikpapan pada akhir tahun 2025.

Kenaikan serupa juga terjadi pada sabu, yang melonjak dari 99 kilogram menjadi 136 kilogram, serta ekstasi yang naik tajam dari 2.819 butir menjadi 6.764 butir sepanjang periode yang sama.

Polda Kaltim tidak berhenti pada penindakan pidana narkoba semata. Sepanjang 2025, aparat mengungkap lima kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari jaringan narkoba dengan total enam tersangka, dan estimasi nilai aset serta aliran dana yang diungkap mencapai Rp11,3 miliar.

Endar menegaskan bahwa jeratan pasal pencucian uang menjadi senjata utama dalam memutus rantai jaringan narkoba. 

"Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba adalah menjerat pelaku dengan pasal TPPU agar menimbulkan efek jera," ujarnya. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//