Kaltimkita.com, PASER - Dua terduga pelaku pengedar obat keras berhasil diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Paser Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba Suradi, yang menyatakan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot. Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis “Yorindo” di wilayah tersebut.

Dua pelaku masing-masing berinisial R (25) dan RM (30). Dari tangan pelaku R, petugas mengamankan barang bukti berupa 397 butir obat keras “Yorindo”, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.100.000. Sementara dari pelaku RM, diamankan 500 butir obat keras “Yorindo”, plastik klip kosong, satu kaleng, pakaian, uang tunai Rp8.050.000, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres melalui Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku diduga tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. (*/bie)


