Tulis & Tekan Enter
images

Bapemperda DPRD Kaltim gelar rapat internal guna membahas reformasi regulasi transformasi BUMD dan kebijakan lingkungan. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim Dorong Reformasi Regulasi untuk BUMD dan Lingkungan, Fokuskan Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Di tengah tuntutan efisiensi tata kelola dan perlindungan lingkungan yang semakin mendesak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat internal, pada Selasa (10/06/2025) guna membahas arah baru kebijakan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Ketiga ranperda tersebut mencakup dua revisi atas regulasi sebelumnya dan satu ranperda baru yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

Menurut Agusriansyah, reformasi regulasi ini krusial untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Perubahan ini tidak semata-mata administratif. Kita ingin BUMD milik Pemprov bisa bertransformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, hingga pelayanan publik,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Agusriansyah, diyakini akan memperkuat posisi BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis dengan sektor swasta.

Tak hanya soal ekonomi, ranperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mendapat sorotan serius. DPRD menilai bahwa urgensi perlindungan lingkungan kini tak bisa ditunda, mengingat dampaknya yang langsung terasa terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Bapemperda telah melakukan kajian menyeluruh dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis terhadap ketiga ranperda. Hasil kajian tersebut akan segera disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda resmi pembacaan nota penjelasan, yang diharapkan dapat masuk dalam paripurna bulan Juni ini.

Agusriansyah optimis, proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat. “Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.

Langkah reformasi regulasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong tata kelola daerah yang efisien, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar