Tulis & Tekan Enter
images

Kejar Kebocoran PAD, DPRD Balikpapan Sisir Hotel dan Restoran

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan mulai menyisir ratusan objek pajak hotel dan restoran untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah. Inspeksi mendadak (sidak) tersebut digelar selama sepekan dan dimulai pada Senin (26/1/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Pada hari pertama sidak, Komisi II DPRD Balikpapan turun bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Kawasan Sudirman dipilih sebagai titik awal karena merupakan salah satu pusat aktivitas usaha yang ramai, khususnya hotel, restoran, dan gerai makanan.

Sejumlah tempat usaha didatangi petugas, mulai dari Hotel City, KFC Sudirman, Depot Miki, Kedai Kopi Mantaw Canton, Restaurant Empat Rasa, Richeese Factory, hingga beberapa outlet lain di kawasan tersebut. Petugas melakukan pengecekan administrasi serta mencocokkan kewajiban pajak dengan aktivitas usaha di lapangan.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pajak yang dibayarkan pelaku usaha sesuai dengan omzet dan kegiatan usahanya.

“Kami turun langsung untuk memastikan pajak daerah dibayar dengan benar. Ini menyangkut PAD Kota Balikpapan yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan pembayaran pajak, DPRD tidak akan langsung mengambil kesimpulan. Seluruh temuan awal akan diverifikasi dan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPPDRD.

“Kami ingin prosesnya objektif dan transparan. Semua akan diklarifikasi terlebih dahulu,” katanya.

Selama sepekan ke depan, Komisi II DPRD Balikpapan menargetkan pemeriksaan terhadap sekitar 230 objek pajak yang mencakup hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam. Untuk tahap awal, penyisiran difokuskan di kawasan Sudirman dengan estimasi 20 hingga 30 lokasi usaha per hari, sebelum berlanjut ke wilayah lainnya.

DPRD Balikpapan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik pengusaha lokal maupun dari luar daerah, agar patuh terhadap kewajiban pajak selama beroperasi di kota ini. Kepatuhan pajak dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Balikpapan. (rep)



Tinggalkan Komentar

//