Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Diskukmperindag PPU Margono Hadisutanto

Diskukmperindag PPU Libatkan BI dan Bankaltimtara dalam Penerapan Pembayaran Retribusi Pasar Secara Digital

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Bankaltimtara dalam penerapan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital. 

Kepala Diskukmperindag PPU Margono Hadisutanto mengatakan, pemerintah daerah melakukan transformasi dalam pelayanan pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban bagi pedagang di setiap pasar tradisional yang ada di Kabupaten PPU. 

Nantinya seluruh pedagang pasar tradisional membayar retribusi pelayanan pasar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Diskukmperindag PPU menggaet BI dan Bankaltimtara dalam mensosialisasikan penggunaan QRIS kepada pedagang. 

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Induk Penajam dengan melibatkan BI dan Bankaltimtara,” kata Margono, Jumat (25/4/2025). 

Margono menekankan, pemerintah daerah menerapkan pembayaran retribusi pelayanan pasar secara digital untuk meminimalisir potensi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. 

Selain itu, juga untuk mempermudah bagi pedagang dalam menunaikan kewajiban membayar retribusi pasar. 

“Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara manual. Kedepan, pembayaran retribusi pasar dilakukan melalui QRIS untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan dan penyelewengan. Retribusi yang dibayarkan pedagang melalui QRIS itu langsung nanti masuk dalam kas daerah,” tandasnya. (Adv)



Tinggalkan Komentar