Kaltimkita.com, SAMARINDA- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusan dalam memerangi penambangan ilegal. Instansi ini telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Kaltim dan telah menindaklanjuti delapan laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan telah ditangani secara langsung. "Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujarnya di Samarinda pada hari Minggu.
Meskipun Dinas ESDM Kaltim proaktif dalam pemetaan dan penanganan aduan, Bambang menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Oleh karena itu, Dinas ESDM tidak dapat bertindak sendiri dan harus bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.
"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang. Ia mencontohkan keberhasilan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang yang merupakan buah kerja sama solid berbagai pihak di lapangan, ditambah dengan sorotan media yang mendorong penegakan hukum.
Kanal Pengaduan Publik Disediakan untuk Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses untuk masyarakat.
"Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tambah Bambang.
Kanal itu diharapkan pihaknya dapat mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait tambang ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum. Ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
Meskipun kewenangan atas tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegas Bambang, menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman tambang ilegal. (fan/adv/diskominfo kaltim)