Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Tim patroli Satuan Samapta Polresta Balikpapan dari unit Beat Graha 110 mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Roda Mas, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.47 WITA.
Kepala Satuan Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa tim patroli segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan adanya tindakan asusila yang terjadi di halaman rumah korban,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang tengah berjualan di depan rumahnya melihat pelaku mondar-mandir di sekitar halaman. Tanpa diduga, pelaku kemudian menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Menanggapi laporan tersebut, personel yang terdiri dari Aipda Iswanto (Danru), Bripda Ipent Maryo, Bripda Aditya Eka, dan Bripda Naufal Adib F segera menuju lokasi.
Sesampainya di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penanganan awal, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini menunjukkan keseriusan Polresta Balikpapan dalam merespons cepat setiap laporan demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual,” tegas Chusen.
Usai penyerahan, tim patroli Beat Graha 110 melanjutkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Hingga laporan ini disusun, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif. (lex)