Tulis & Tekan Enter
images

AS, pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi akhir Februari lalu berhasil diringkus Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim di rumah kos di kawasan Balikpapan Barat, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Pelaku Curat di Balikpapan Barat Diringkus Subdit Jatanras Polda Kaltim

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN–Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung pada 22 Februari kemarin berhasil ditangkap

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto menerangkan dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian meringkus seorang pria berinisial AS di rumah kos di kawasan Balikpapan Barat pada Rabu (13/3/2024) dinihari kemarin.

Kepada polisis AS mengaku memasuki warung dengan cara merusak pintu samping dan membawa kabur tas yang berisikan HP Oppo A53, uang tunai sebesar Rp 12 juta, emas seberat 3 gram, serta berbagai kartu identitas seperti KTP dan BPJS.

“Kejadian tersebut terjadi saat korban dan suaminya sedang tertidur di warung. Saat bangun pada subuh hari, mereka menemukan pintu samping warung terbuka lebar, dan tas serta HP sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta,” kata Artanto.

Setelah mendapat informasi mengenai dugaan pelaku, Tim Opsnal Jatanras melakukan pemantauan di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Profiling dilakukan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah kos di belakang shopping center.

Pada 13 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal berhasil meringkus AS di kos tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone Oppo A53, satu pasang sandal merek Swallow warna hitam, serta sepeda motor Scoopy warna hitam, yang merupakan sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan kegiatan kejahatan.

Artanto menyebut uang tunai senilai Rp 12 juta yang diperoleh dari hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berbagai aktivitas melanggar hukum, seperti membeli minuman keras, memesan layanan wanita, membeli sabu, serta membeli sandal Swallow untuk dibagikan kepada teman-temannya.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti kesigapan dan keberhasilan Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Hukum Kalimantan Timur,” pungkas Artanto. (bie)

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//