Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Komisi II DPRD PPU Thohiron

Komisi II DPRD PPU Dorong Pengelolaan Wisata untuk Hasilkan PAD

Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron mendorong pemerintah untuk pengelolaan wisata di Benuo Taka agar dapat berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena, sampai saat ini belum ada satupun sektor wisata yang dikelola secara profesional oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang dapat menyumbang terhadap peningkatan PAD. 

Seperti wisata Pantai Nipah-Nipah, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam yang telah dibenahi secara perlahan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU juga belum memberikan sumbang secara langsung terhadap PAD. 

Salah satu kendala yang dialami pemerintah daerah sehingga belum bisa memaksimalkan pengelolaan tempat wisata karena tidak semua lahan yang masuk areal wisata milik pemerintah daerah. 

“Lahan yang ada di areal wisata lebih banyak bukan milik pemerintah daerah. Ini harus menjadi perhatian kedepan, bagaimana lahan milik warga yang masuk areal wisata agar dibebaskan,” kata Thohiron, Rabu (5/3/2025). 

Pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah  (Rippda) Tahun 2022-2027. Rippda ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam membangun sektor wisata di Benuo Taka. Perda Rippda ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk mendapatkan bantuan anggaran pembangunan pariwisata dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). 

“Kita juga perlu melihat secara seksama sejauh mana Rippda dijalankan untuk pengembangan wisata di PPU,” tuturnya. 

Thohiron menyambut baik rencana Disbudpar PPU untuk melakukan perhitungan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah dan milik masyarakat yang masuk dalam lokasi wisata dengan melibatkan tim appraisal. 

“Kami mendorong lahan milik warga yang masuk lokasi wisata agar dibebaskan pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//