KaltimKita.com, TANJUNG REDEB - Keterbatasan akses listrik masih menjadi bayang-bayang bagi sejumlah kampung di Kabupaten Berau.
Di tengah upaya percepatan pembangunan daerah, fakta bahwa sebagian masyarakat belum menikmati penerangan penuh menjadi sorotan penting.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menegaskan bahwa kebutuhan listrik merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Dari 100 kampung yang ada, sekitar 30 persen masih belum menikmati listrik secara maksimal. Seperti beberapa kampung di Kecamatan Kelay dan Segah, mereka belum bisa menikmati listrik secara full,” ungkapnya.
Waris menilai kondisi ini bertolak belakang dengan program listrik masuk desa yang seharusnya sudah terealisasi secara merata. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Masalah listrik ini adalah kewajiban pemerintah, dan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan listrik kampung merupakan program jangka panjang yang membutuhkan tahapan teknis.
“Meskipun jaringan sudah ada, tidak bisa langsung dipasang begitu saja. Harus ada pengecekan lapangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihaknya, akan terus mengawal kebutuhan dasar tersebut, baik melalui reses dan Musrenbang.
"Keluhan soal listrik selalu muncul. Ini tanda bahwa masyarakat benar-benar menunggu realisasinya,” pungkasnya.(Adv)


