Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru

Disdikpora PPU Terapkan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Kaltimkita.com, PENAJAM— Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerapkan sistem pendidikan wajib belajar 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026.

Penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Taman Kanak-kanak (TK) sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, wajib belajar 13 tahun diterapkan mulai PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen bahwa wajib belajar 13 tahun mulai diterapkan tahun ajaran 2025/2026,” kata Andi Singkerru, Selasa (24/6/2025).

Andi Singkerru menekankan, adanya kebijakan wajib belajar 13 tahun, maka dianjurkan anak usia dini terlebih dahulu menempuh PUAD/TK minimal selama setahun sebelum masuk SD.

Pemerintah pusat menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten PPU.

“Anak-anak sekolah itu diibaratkan bangunan, pondasinya harus diperkokoh dengan menerapkan pembelajaran di PAUD terlebih dahulu, sehingga mental maupun karakternya sudah terbentuk sejak dini,” tandasnya. (ade/adv) 



Tinggalkan Komentar

//