Tulis & Tekan Enter
images

Seorang mahasiswa membawa poster bertuliskan "Hak Angket Harga Mati" saat aksi Seruan Aksi 214 Jilid II di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Samarinda, (Hyi/Kaltimkita.com)

Demo 214 Jilid II Menggema, Mahasiswa Desak DPRD Kaltim Segera Gulirkan Hak Angket

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Aliansi Rakyat Kalimantan Timur bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026). Aksi bertajuk “Seruan Aksi 214 Jilid II” ini menjadi lanjutan dari demonstrasi besar pada 21 April lalu.

Dengan mengusung tema “May Day Melawan”, massa turun ke jalan untuk menagih janji DPRD Kaltim yang sebelumnya menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan penggunaan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Sejak Siang, demonstran memadati kawasan depan gedung DPRD Kaltim. Mereka membawa spanduk, poster tuntutan, serta menyuarakan orasi secara bergantian.

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Yohanes, menegaskan bahwa aksi kali ini fokus mengawal realisasi hak angket yang dinilai belum menunjukkan perkembangan.

“Kami datang ke sini hanya untuk mengawal hak angket. Itu saja. Karena ini janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam orasi.

Ia menyinggung momentum Hari Pendidikan Nasional yang bertepatan dengan aksi tersebut. Menurutnya, kondisi saat ini justru mencerminkan ironi di tengah semangat pendidikan.

“Kita memperingati Hari Pendidikan Nasional, tapi kenyataannya masih banyak persoalan yang harus diselesaikan. Ini menjadi tugas bersama,” katanya.

Dalam orasinya, Yohanes juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu dikaji melalui hak angket, termasuk penggunaan anggaran daerah.

“Anggaran miliaran seperti Rp8,5 miliar dan Rp25 miliar itu harus jelas. Ini yang harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari Demo 214 pada 21 April 2026 lalu, yang saat itu berhasil mendorong tujuh fraksi DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas untuk menindaklanjuti tuntutan massa, termasuk penggunaan hak angket.

Namun hingga awal Mei, belum ada kejelasan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. Kondisi ini memicu kekecewaan massa dan mendorong digelarnya aksi lanjutan.

“Kalau memang wakil rakyat, dengarkan kami. Jangan abaikan suara masyarakat. Kami tidak membawa senjata, kami hanya membawa aspirasi,” ujar Yohanes.

Ia juga menyinggung isu yang lebih luas, seperti dugaan praktik nepotisme hingga kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat.

“Jangan memainkan dinasti di Kalimantan Timur. Kita semua hidup berdampingan dan butuh keadilan,” katanya.

Dalam aksinya, massa juga menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan secara damai tanpa kekerasan.

Sebagaimana diketahui, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan atau merugikan masyarakat.

Secara mekanisme, pengajuan hak angket harus diusulkan oleh minimal sepuluh anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi, kemudian disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu sebelum dibentuk panitia khusus untuk penyelidikan. (hyi)



Tinggalkan Komentar

//