Tulis & Tekan Enter
images

Hendrawan Putra

Buat Perda Penataan PKL, Jaga Kerapian dan Kebersihan Kota

KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Reperda itu sudah masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023, implementasinya bertujuan memperjelas zonasi atau kawasan pedagang, agar penempatan lapaknya tidak tersebar kemana-kemana.

Ketua Pansus Raperda tersebut Hendrawan Putra mengatakan kerap kali keberadaan PKL yang tidak ditata, mengurangi keindahan tatanan kota. Dalam raperda nanti, masalah penataan dan pemberdayaan PKL, baik dari segi penataan maupun teknis orang yang bisa mengelola lapak harus sudah bisa diatur.

Untuk saat ini pengelolaan PKL masih banyak terkendala, khususnya zonasi untuk pedagang. Zonasi yang dimaksud yaitu, pemecahan suat areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, keberadaan PKL harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Terjadi sampai ke Rencana dlDetail Tata Ruang (RDTR). "Apakah di sini kawasan kuliner, wisata dan sebagainya itu nanti telah ditentukan," kata Hendrawan, Kamis (24/11/2022).

Rencana sementara Pemkab Laser akan memindahkan pedagang di kawasan Wisata Belanja (Wisbel) ke Desa Sungai Tuak di seberang jembatan. Jika di lokasi tersebut berdasarkan Perda provinsi adalah kawasan pertanian. Sehingga RT/RW-nya harus dirubah, termasuk wisata di Gunung Boga. Apalagi jika di RT/RW-nya itu masuk dalam bidang usaha perkebunan jadi harus disesuaikan.

Raperda tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi pedagang dan memiliki payung hukum yang jelas. Apalagi selama ini, ada satu orang yang memiliki beberapa lapak sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Artinya pemerintah daerah bersama DPRD mengeluarkan produk Raperda itu selain untuk mengatur diri, juga melindungi pedagang. "Jadi bukan maksudnya mereka termarginalkan. Tentu tidak," kata ketua komisi I itu.

Bahkan dalam Raperda  juga akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku, apabila terdapat penolakan dari pedagang terhadap zonasi yang ditetapkan ataupun bagi yang mengabaikan Raperda tersebut.  Raperda tersebut juga diberlakukan bagi pedagang-pedagang buah menggunakan mobil, yang kerap ditemui di areal Tepian Siring Sungai Kandilo. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//