Kaltimkita.com, KUKAR - Pada Senin (21/06/2021) kemarin, terjadi k ecelakaan tunggal lalu lintas terjadi terhadap satu unit truk bermuatan batu bara di jalur dua kilometer 12 jalan poros Tenggarong Seberang - Samarinda. Tepatnya di Desa Karang Tunggal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu disoroti oleh kalangan aktivisKetua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kukar, Andika Abbas, menurutnya aktivitas truk pengangkutan batu bara yang melewati jalan umum bukan lagi menjadi hal aneh di wilayahnya.
"Kejadian truk melewati jalan umum bukan hanya sekali terjadi, bahkan setiap hari truk - truk batu bara dengan bebas menggunakan jalan umum sebagai jalan pengangkutan batu bara," katanya.
Abbas melihat adanya pengawasan yang lemah dari aparat penegak hukum Kepolisian. "Kinerja aparat kepolisian, khusus nya Polres Kukar harus dievaluasi terkait dengan proses pengawasan lalu lintas dan khusus nya penegakan hukum UU 38 tahun 2004. Bahkan sudah banyak aduan dari masyarakat". Tegasnya.
HMI Kukar menduga bahwa ada keterlibatan oknum aparat kepolisian, maupun oknum pemerintah desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi sama-sama merawat dan menjaga praktik tambang ilegal ini sehingga sampai saat ini masih terus tumbuh dan marak di wilayah Kutai Kartanegara.
Pihaknya meminta kepada polres kukar untuk bersikap tegas terhadap pelaku tambang batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai jalan pengangkutan nya.
Menurut penelurusan anggota HMI dilapangan, titik jalan umum yang di gunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara. Antara lain, jalur 2 Tenggarong Seberang - Samarinda, Sebulu, Samboja, Desa Bendang raya.
“Tambang ilegal ini sangat banyak dampak negatif nya, selain tidak bisa memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah, juga jalan - jalan umum yang dilalui oleh truk batu bara menjadi rusak, serta mengganggu ketentraman masyarakat karena bising nya pengangkutan batu bara ilegal pada malam hari,”pungkasnya. (ian)