Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman melakukan sidak ke kawasan RT 28 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, terkait pembukaan lahan atau Landclearing yang tidak menggunakan izin, Rabu (23/6/21).
Sidak juga dihadiri oleh OPD terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Balikpapan Utara Fachrul Razji, Lurah Balikpapan Utara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setibanya di lokasi, nada suara Taufik Qul Rahman pun meninggi saat melihat bentangan lahan seluas 15,7 hektare milik Eni Herawati Veronica Siboro telah terkupas habis, dengan kesan sudah terkapling yang nantinya akan dijadikan proyek perumahan tanpa adanya prosedur kelayakan.
"Site plan nya mana, Bozemnya gak ada, drainase belum dibuat. Kasian warga di sekitar terkena dampaknya," ujarnya dengan nada kesal.
Amarah Taufik pun makin menjadi setelah proyek yang ditinjau ternyata tidak memiliki izin Landclearing, dan tanpa basa-basi dirinya pun langsung mengarahkan Satpol PP untuk mem Police Line area lahan tersebut.
"Jangan belum ada izin cuma baru pegang tata ruang sudah kerja Landclearing, ini sinting namanya," tegas Politikus PKB ini.
Setibanya pemilik lahan di lokasi, Taufik menerangkan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD terkait, warga yang terdampak serta pemilik lahan.
"Selama di Police Line, jangan ada pengerjaan dulu. Nanti kita panggil semuanya yang terkait, biar duduk bersama, untuk secepatnya," jelas Taufik kepada Eni HV Siboro.
Taufik Qul Rahman saat menjelaskan kronologi kesalahan proyek milik Eni Herawati Veronica Siboro
Salah satu warga Ari Nurhayati yang rumahnya terdampak proyek lahan tesebut mengatakan, selama satu tahun ia tinggal di sebelah proyek pengupasan lahan milik Eni HV Siboro, rumah tetangganya mengalami kerusakan.
"Rumah saya jadi retak-retak dari ruang tamu sampai ke dalam dan sempat kena banjir juga rumah saya dan tetangga. Saya juga sudah lapor ke kelurahan," ujarnya.
Sementara itu Eni HV Siboro, mengakui memang membuat kesalahan, dimana perizinannya masih dalam proses, tapi sudah melakukan Lanclearing di lahan miliknya.
"Saya minta maaf. Saya mengakui melakukan sendiri tindakan ini, dengan maksud menjalur lahan saya," ungkapnya saat bertemu langsung di lokasi dengan Taufik dan seluruh OPD terkait.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa lahan miliknya 1,5 hektare ditempati warga yang tidak memiliki legalitas diatas propertinya.
Ia juga mengungkapkan betapa sulitnya pengurusan tanah di Balikpapan, dimana sebelumnya ia membeli tanah tersebut pada tahun 1997 dengan dua segel tahun 1962 dan 1993 hingga saat ini sertifikatnya tidak kunjung rampung.
"Saya mengurus sendiri semuanya, karena ada 12 legalitas palsu diatas tanah saya. Dan dari tahun 2006 hingga sekarang habis 5 Milyar tapi sertifikat saya tidak jelas semuanya," ungkapnya.
Rumah Ari Nurhayati, yang terkena dampak proyek Landclearing
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Suwito menjelaskan, dalam melakukan proyek properti harus melalui tiga tahapan terlebih dahulu. Pertama pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR) dan izin prinsip peruntukkan. Kedua mengajukan izin ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), kemudian masuk ke perizinan Site Plan.
"Setelah itu keluar baru mengajukan izin persetujuan lingkungan, namanya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Setelah keluar kesemuanya baru boleh jalan," papar Suwito.
Satpol PP saat menutup kegiatan proyek pembukaan lahan milik Eni dengan memagari Police Line
Suwito juga menyebutkan data terkait lahan milik Eni tersebut belum menjadi ranah DLH. Dikarenakan belum ada data masuk sehingga belum ada pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai sekarang DLH belum menerima Berkas untuk dikoreksi kelayakan lingkungannya," tuturnya. (lex)


