Kaltimkita.com, KUKAR - Dinas Koperasi dan UKM Kukar mencatat sebanyak 33.403 pelaku usaha telah diusulkan tahun 2020 lalu agar mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta,di tahap I dan II. Dari total usulan tersebut, sudah 19.136 yang menerima uang dikirimkan melalui rekening masing-masing pelaku usaha.
Kucuran bantuan itu kembali diberikan lagi oleh pemerintah pusat di tahun 2021 ini. Meskipun nominal yang diberikan berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, pemerintah memberikan bantuan BPUM kepada pelaku usaha hanya Rp1,2 juta saja.
Untuk tahap I telah diusulkan sebanyak 24.706 pelaku usaha. Kemudian, tahap II yang sedang berlangsung saat ini telah diusulkan sebanyak 32.553 pelaku usaha. Namun realisasi penerima tahun 2021 masih belum bisa dipastikan, dikarenakan prosesnya yang masih berlangsung. Sehingga ditotalkan, ada 57.259 pelaku usaha yang diusulkan oleh DiskopUKM Kukar di tahun 2021 untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro DiskopUKM Kukar,Dianto juga mengatakan anggaran yang diperlukan pun tak bisa diketahui dengan rinci. Dikarenakan, uang yang diterima para pelaku usaha langsung dikirimkan oleh pusat ke rekening penerima.
Berbeda dengan sistem tahun lalu, pengusulan bisa diajukan melalui beberapa lembaga pengusul, seperti Dinas, Pegadaian, Bank dan PNM. Namun, tahun ini dibuat sistem satu pintu hanya dari DiskopUKM saja. “Satu pintu, 2020 bisa mengusulkan dari banyak tempat, 2021 satu pintu dari dinas koperasi,” katanya.
Sehingga surat yang diterima dari Kementerian, dibuat lagi untuk tingkat Kabupaten, kemudian akan dikirim ketingkat kecamatan agar bisa meneruskan informasi tersebut ke kelurahan dan desa di wilayah masing-masing. “Pola seperti itu, kalau dinas saja 18 kecamatan tidak bisa mengakomodir semua pelaku ukm yang ada,” tambahnya.
Pihaknya berharap pelaku usaha bisa terakomodir dan pihak kelurahan maupun desa bisa menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi mereka yang tercatat sebagai pelaku usaha. “Setelah dibuat rekapan dari desa dikirim ke kecamatan, lalu kabupaten direkap kirim provinsi kemudian ke pusat,” terangnya.
Kendalanya saat ini adalah, meski semua nama sudah dibuatkan SK, tapi ada saja yang tidak bisa dicairkan. Salah satu alasannya karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi atau ditelpon saat akan dilakukan konfirmasi. Ada juga yang sudah mendapatkan transferan uang di rekening, namun akhirnya ditarik kembali karena belum diambil oleh penerima.
Dianto menjelaskan, hal ini terjadi karena dana yang diterima hanya didiamkan saja di rekening dan tidak segera ditarik. Sehingga pihak pusat berpikir bahwa penerima tidak memerlukan uang yang dikirimkan. “Sudah dapat uangnya tidak diambil, dibiarkan dulu. Karena dirasa tidak perlu diambil uangnya, harusnya ditarik dulu Rp100 ribu bisa,” pungkasnya. (ian)