Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Maraknya Ritel Modern yang tersebar di Kota Balikpapan, dinilai dapat mematikan perekonomian UMKM lokal. Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Ritel Modern, agar dapat diperketat terkait letak serta perizinannya.
Ya, hal tersebut turut menjadi perhatian bagi Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Hj. Muliati, yang sejatinya mendukung revisi Perda tersebut, selama tujuannya pro kepada UMKM kota Beriman.
"Jadi bagaimana supaya UMKM kita ini dapat dengan nyaman menambah pendapatan di kota sendiri, tanpa harus terdampak dari maraknya Ritel Modern," kata Hj Muliati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Untuk diketahui, dalam rencana revisi Perda nantinya tidak lagi mencantumkan istilah jarak melainkan menjadi radius 500 meter. Begitupun dengan perizinan cabang Ritel Modern yang akan diperketat tak lagi melalui satu pintu ke Pusat, tapi juga mesti melalui izin ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Kendati begitu, Muliati menyadari benar adanya keluhan dari para pelaku UMKM lokal yang terdampak dengan maraknya kehadiran Ritel Modern di kota Balikpapan.
Ia berharap revisi Perda itu nantinya dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat yang memang mencari rejeki dari berjualan di toko-toko kelontong dan lapak-lapak di pinggir jalan.
"Kita sadari sekarang ini banyak keluhan masyarakat terutama ibu-ibu yang mencari penghasilan untuk kehidupan sehari-hari, dan yang juga membantu suami mencari rejeki. Jadi bagaimana kita memperkuat atau membantu UMKM kita, supaya terlaksana dengan baik di Kota ini," ujarnya.
"Jadi kita lihat nanti bagaimana revisi Perda itu untuk ke depannya, karena ini sedang berproses penyusunannya," kata wanita yang juga selaku anggota Komisi I itu.
Senada, Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Hj. Kasmah pun mengaku mendukung rencana revisi aturan tersebut. Karena selain dapat membantu menghidupkan kembali perekonomian UMKM lokal, juga dapat mempertegas mengenai izin satu pintu yang tak langsung ke pusat.
"Harus mendukung. Apalagi nanti izinnya mau direvisi tidak satu pintu lagi, tapi juga melalui Balikpapan. Ini baik karena yang tahu wilayah kan di Balikpapan, sehingga bukan pusat yang menentukan," tutupnya.
Sekedar infomasi, berikut urutan daftar Ritel Modern yang tersebar di kota Balikpapan.
Pemuncaknya masih dipegang oleh Indomaret yang memiliki 90 cabang, kemudian ada Alfamart dengan 60 cabang, Alfamidi punya 37 gerai dan Maxi 22 gerai. Lalu ada toko Ujung Pandang memiliki 14 cabang, Yova 11 gerai, Susana 3 toko dan Lotte 1 tempat. (lex)