Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Warga di kawasan perbatasan Balikpapan masih kerap bingung sudah masuk kota atau masih wilayah kabupaten. Kondisi ini mendorong Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta penataan ulang RDTR sekaligus pembangunan gerbang perbatasan, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN dan Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan pentingnya penataan ruang yang lebih tegas seiring rencana revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2026.
Revisi tersebut akan menyasar tiga kecamatan strategis: Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.
Ketiga wilayah ini bukan kawasan biasa. Balikpapan Barat dan Utara berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sementara Balikpapan Timur menjadi pintu penghubung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Wilayah-wilayah ini menjadi wajah Balikpapan. Penataan ruangnya tidak boleh setengah-setengah,” ujar Yusri, Rabu (28/1/2026).
Yusri mencontohkan kawasan Kilometer 25 di Balikpapan Utara yang saat ini sudah memiliki tugu perbatasan antara Balikpapan dan Kukar. Keberadaan penanda tersebut dinilai cukup membantu memperjelas batas wilayah sekaligus identitas kota.
Namun kondisi berbeda terjadi di Balikpapan Timur, khususnya kawasan Teritib. Hingga kini, wilayah tersebut belum memiliki tugu atau gerbang perbatasan yang menandai masuknya kawasan Kota Balikpapan.
“Di Km 25 sudah jelas. Tapi di Teritib, sampai sekarang belum ada penanda. Padahal itu juga jalur penting,” katanya.
Menurut Komisi III DPRD, pembangunan gerbang perbatasan bukan hanya soal infrastruktur fisik. Lebih dari itu, gerbang berfungsi sebagai penegasan batas administrasi dan simbol identitas Balikpapan, terutama di tengah pesatnya pergerakan orang dan aktivitas menuju kawasan IKN.
Gerbang kota juga dinilai penting sebagai kesan pertama bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan melalui jalur darat dari Kukar maupun kawasan penyangga IKN.
“Kami ingin ketika orang masuk, mereka tahu: ini Balikpapan,” tegas Yusri.
Komisi III DPRD berharap Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dapat mengintegrasikan revisi RDTR dengan pembangunan gerbang perbatasan di Balikpapan Barat, Utara, dan Timur.
Penataan kawasan perbatasan yang jelas dinilai akan mendukung pertumbuhan kota yang lebih tertib, mengurangi potensi konflik wilayah, serta memperkuat posisi Balikpapan sebagai kota penyangga utama IKN di Kalimantan Timur. (rep)


