Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan mengambil langkah keadilan restoratif untuk menyudahi konflik antar dua kelompok remaja dari wilayah berbeda di Balikpapan, yakni BM 27 dan Pasobis.
Meski sempat diwarnai aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan patah tulang, kasus ini berakhir damai demi menjamin kelangsungan masa depan para pelaku yang mayoritas masih di bawah umur.
Masalah ini bermula dari masalah klasik remaja, yakni persoalan asmara.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, mengungkapkan bahwa gesekan muncul saat seorang anggota kelompok BM27 menaruh hati pada seorang gadis di lingkungan kelompok Pasobis.
Keinginan yang tak bersambut ini diperparah dengan aksi provokasi antarkelompok.
Puncaknya terjadi pada Jumat (16/1/2026) malam di kawasan Jalan Inpres, Muara Rapak. Kelompok BM27 mendatangi markas Pasobis sembari menggeber sepeda motor secara provokatif.
"Situasi memanas saat kelompok BM27 mencoba melarikan diri namun justru terjatuh setelah menabrak kendaraan parkir. Di saat itulah, dua remaja tertinggal dan menjadi sasaran amuk kelompok lawan," jelas Kombes Jerrold, Jumat (30/1/2026).
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua remaja mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul.
Hasil visum menunjukkan satu korban menderita luka lecet, sementara korban lainnya mengalami memar serta patah tulang selangka kanan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang rusak, rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu bilah pisau milik salah satu pelaku.
Polisi mengamankan total sembilan orang dalam insiden ini. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara dua lainnya telah masuk kategori usia dewasa.
Meskipun para pelaku terancam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, kepolisian menempuh mekanisme diversi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak menjadi dasar utama penghentian tuntutan hukum pidana.
Kini, kedua kelompok yang sebelumnya bertikai telah berikrar damai. Menurut Jerrold, pertemuan tersebut menjadi momentum pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah.
"Kehadiran kami bukan sekadar untuk menghukum, tetapi memastikan anak-anak ini tetap bisa sekolah dan mengejar cita-cita mereka," tutup Jerrold. (zyn)


