Tulis & Tekan Enter
images

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, memaparkan salah satu barang bukti dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka MN (61)

Motif Lansia di Balikpapan Kalap Habisi Penjaga Toko, Diawali Cekcok Harga Rokok dan Pengharum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polisi menetapkan MN (61) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang karyawan toko berinisial VP (18) di Balikpapan. 

Korban yang merupakan seorang remaja asal Sepaku, Penajam Paser Utara, mengembuskan napas terakhir setelah menerima serangan senjata tajam secara bertubi-tubi dari MN. 

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, menyatakan bahwa motif di balik aksi tersebut adalah rasa sakit hati tersangka akibat ucapan korban yang dinilai menyinggung perasaan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah toko yang berlokasi di Jalan MT Haryono RT 08, Kecamatan Balikpapan Utara.

Prahara ini bermula dari interaksi sepele antara tersangka MN dan korban beberapa waktu sebelum kejadian. AKP Zeska Julian menjelaskan bahwa tersangka awalnya mendatangi toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok.

Namun, saat MN mengeluh bahwa harga rokok di toko tersebut terlalu mahal, korban merespons dengan kalimat yang memicu amarah tersangka.

"Korban berkata, 'biarin aja, mau mahal kah, mau murah kah', saat ditegur harga terlalu mahal oleh tersangka," ungkap AKP Zeska, Jumat (30/1/2026). 

Ucapan tersebut ternyata membekas dalam ingatan MN dan memupuk dendam pribadi.

 

Puncaknya terjadi pada Senin (26/1/2026) pagi saat tersangka kembali mendatangi toko dengan dalih membeli pengharum pakaian. 

Pertikaian verbal kembali pecah ketika MN mengeluhkan harga pengharum pakaian yang juga dianggap mahal.

Korban menjawab dengan ketus bahwa tersangka bebas untuk tidak membeli jika merasa harganya tidak cocok.

Mendengar jawaban itu, MN menyusun siasat dengan meminta korban menunggu sebentar di kasir dengan alasan ingin mengambil uang ke rumahnya.

Bukannya mengambil uang, tersangka justru pulang untuk mengambil sebilah pisau dapur sepanjang 20 cm. MN kemudian kembali ke toko dan berpura-pura akan melakukan pembayaran untuk memancing korban mendekat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis. Saat berada di meja kasir, tersangka MN langsung memegang tangan kiri korban dan menariknya dengan kuat.

Secara cepat, tangan kanan tersangka menghujamkan pisau dapur ke arah perut korban. Meskipun dalam kondisi terluka parah, VP sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke area belakang toko.

Namun, tersangka tetap mengejar dan menikam korban berkali-kali tanpa ampun. Setelah memastikan korban tidak berdaya, MN kembali ke rumahnya yang terletak tepat di samping toko tempat korban bekerja.

Berdasarkan hasil visum et repertum dan autopsi, tim medis menemukan fakta mengerikan pada tubuh remaja tersebut.

"Penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut sehingga merobek pembuluh nadi utama," jelas AKP Zeska.

Secara total, terdapat 13 luka yang bersarang di tubuh VP, yang terdiri dari 3 luka lecet, 7 luka tusuk, dan 3 luka iris. Luka-luka tersebut tersebar di area dahi, leher, pipi, dada, hingga ketiak dan lengan.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Sat Reskrim Polresta Balikpapan, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

Penyelidikan intensif dilakukan dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti petunjuk, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi MN sebagai pelaku utama. Saat petugas mendatangi rumahnya, MN sempat bersikap tidak kooperatif dan mengelak dari tuduhan.

Namun, polisi berhasil menemukan bukti krusial berupa kaos putih milik korban yang berlumuran darah serta topi milik tersangka di dalam ember tempat sampah di bawah wastafel.

Setelah dievakuasi ke Mako Polresta Balikpapan, MN akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Ia mengungkapkan bahwa senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakannya disembunyikan di dalam sebuah payung yang disimpan di dalam tokonya sendiri.

Polisi kini telah menyita pisau tersebut beserta pakaian dan topi sebagai barang bukti utama.

"Atas tindakan ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 459 KUHP Subsidair Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegas AKP Zeska. 

Lansia kelahiran Masalembo ini kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//