Kaltimkita.com, PASER – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Satresnarkoba menerima laporan dan melakukan serangkaian pengintaian yang mengarah pada seorang perempuan berinisial J.A (42), yang diamankan pada Selasa siang, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang Bukti:
• 42 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 16,66 gram.
• 7 buah plastik klip kosong.
• 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.
• 2 buah dompet kecil, masing-masing warna hitam dan coklat, berisi barang bukti narkotika.
• 1 tas warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp. 450.000,-.
• 2 unit handphone, masing-masing merk Oppo dan Vivo, serta nomor IMEI yang tertera.
Pelaku, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah setempat. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat, namun penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Paser untuk memberantas peredaran narkotika yang marak di wilayah hukum mereka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Lampiran II dan III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Polisi juga akan terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Polres Paser menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan melalui call center Polres Paser di nomor 110 bebas pulsa. (hms)


