Tulis & Tekan Enter
images

Satpol PP dan DLH Razia Warga Buang Sampah Sembarangan, Banyak Bukan Warga Lokal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap perilaku warga dalam membuang sampah. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Melalui kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah kini rutin menggelar razia di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di seluruh kecamatan. Razia dilakukan untuk memastikan masyarakat disiplin terhadap waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi DLH sebagai instansi teknis. Dalam penegakan hukum, pihaknya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, hingga melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda. “PPNS adalah pihak yang berwenang dalam penegakan perda. Karena itu kami bersinergi dalam razia ini di setiap pelaksanaannya,” ujar Boedi, Selasa (28/10/2025).

Razia dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat pukul 14.00 hingga 16.30 WITA, dan telah berjalan hampir satu bulan terakhir. Operasi ini menyasar TPS di kawasan padat penduduk maupun wilayah pinggiran kota, seperti Kecamatan Balikpapan Utara, Selatan, dan Timur. Petugas memantau langsung aktivitas warga serta mencatat setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Boedi menjelaskan, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2022, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan sampah di siang hari yang sering menimbulkan bau tidak sedap, lalat, serta gangguan estetika kota. “Jam pembuangan ini bukan tanpa alasan. Kalau warga membuang sampah di siang hari, otomatis TPS jadi penuh dan menimbulkan bau yang mengganggu. Kami ingin lingkungan tetap bersih dan nyaman,” jelasnya.

Menurut Boedi, Satpol PP tidak semata-mata bertugas menindak, tetapi juga melakukan edukasi langsung kepada warga di lapangan. Petugas memberikan imbauan terkait jadwal pembuangan dan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah. Namun, bagi warga yang tetap membandel, akan diberikan surat teguran. Jika pelanggaran dilakukan berulang, kasus akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda administratif maksimal Rp100 ribu hingga pidana ringan, tergantung tingkat pelanggaran. Boedi mengakui, dari hasil razia sejauh ini, masih banyak warga yang melanggar aturan jam buang sampah, bahkan beberapa di antaranya bukan penduduk Balikpapan. “Masih ditemukan yang membuang sampah di siang hari, dan mayoritas bukan warga lokal. Alasannya macam-macam, ada yang mengaku tidak tahu aturan, padahal papan informasi sudah terpasang jelas di setiap TPS,” tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan oleh DLH dan Satpol PP melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk, siaran keliling, serta edukasi di sekolah dan lingkungan RT. Tujuannya agar seluruh masyarakat memahami aturan dan turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan kota.

Boedi juga menekankan bahwa penegakan perda ini bukan sekadar untuk menertibkan perilaku warga, tetapi juga upaya preventif mencegah banjir dan menjaga citra Balikpapan sebagai kota berwawasan lingkungan. Sampah yang dibuang sembarangan kerap menyumbat saluran drainase dan menimbulkan genangan air di musim hujan. “Kami ingin Balikpapan tetap bersih, nyaman, dan menjadi contoh bagi kota lain dalam pengelolaan lingkungan. Karena menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//