Tulis & Tekan Enter
images

Rafiuddin

Ratusan Pengembang Belum Serahkan PSU, Pemkot Balikpapan Kesulitan Rawat Fasilitas Warga

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyoroti rendahnya tingkat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan. Dari sekitar 200 kompleks yang ada, baru 13 pengembang yang resmi menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU.

Ia menjelaskan, tanpa adanya penyerahan resmi, pemerintah tidak dapat melakukan pemeliharaan fasilitas publik di dalam kawasan perumahan, karena status asetnya masih berada di bawah pengembang.

"Kalau PSU sudah diserahkan, pemeliharaannya bisa dilakukan berkelanjutan oleh pemerintah. Tapi kalau belum, kami tidak bisa gunakan APBD untuk perawatan karena belum tercatat sebagai aset daerah," terangnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Rafiuddin, kondisi ini menyebabkan sejumlah fasilitas warga seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan penerangan jalan tidak terawat optimal.

"Masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Ini menjadi tugas kami untuk terus mengimbau agar kewajiban itu segera dilaksanakan," ungkapnya.

Disperkim, lanjutnya, terus mempercepat proses verifikasi dan penyerahan PSU dengan memperkuat koordinasi lintas OPD.

Langkah ini pun melibatkan Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Bagian Aset Pemkot agar seluruh dokumen dan proses administrasi berjalan lebih efisien.

Rafiuddin menegaskan, kewajiban penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pengembang untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan perumahan setelah proyek selesai.

"Harapannya, ke depan tidak ada lagi pengembang baru yang menunda penyerahan PSU. Penataan kawasan harus tertib agar fasilitas warga tetap terjaga," pungkasnya.

Pemkot Balikpapan menargetkan seluruh pengembang dapat menyerahkan aset PSU secara bertahap. Karena itu, fasilitas publik di lingkungan perumahan dapat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara hukum dan administratif, serta menjamin keberlanjutan pelayanan bagi warga. (lex)



Tinggalkan Komentar

//