Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat aturan parkir di bawah jalan dengan menerapkan pembatasan waktu dan sistem sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan itu tengah disiapkan Dinas Perhubungan (Dishu) Balikpapan, untuk menertibkan kendaraan yang kerap memicu kemacetan di kawasan padat aktivitas.
Kepala Dishub kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan parkir di sejumlah titik strategis kota.
"Sudah ada rambu-rambu yang kami pasang, dan kami akan kenakan sanksi sesuai aturan," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Rabu (5/11/2025).
Fadli mengungkapkan, saat ini Dishub masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan baru tersebut dapat diterima dengan baik. Selama masa penyesuaian, masyarakat masih diperbolehkan parkir di bawah jalan pada jam tertentu.
"Jam parkir sementara yang akan diterapkan mirip dengan sistem di Ruhui Rahayu wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, yaitu mulai pukul 20.00 malam hingga pagi hari. Sementara pada pagi hingga siang, parkir dilarang karena rawan menimbulkan kemacetan," terangnya.
Dishub menyiapkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum penerapan jam parkir baru, yang ditarget rampung dalam minggu ini. Nantinya, kata Fadli, setelah SK terbit, sosialisasi dan penindakan akan berjalan bersamaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan untuk menata lalu lintas kota yang semakin padat, khususnya di ruas utama yang sering digunakan masyarakat beraktivitas.
Selain mengatur jam parkir, Dishub juga tengah berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar pusat kota untuk menambah kantong parkir baru. Hal itu diharapkan mampu mengurai kepadatan di ruas jalan utama.
Fadli mengungkapkan, proses pengawasan lapangan akan dilakukan secara ketat. Tim Dishub bersama petugas lapangan akan memastikan setiap pengendara mematuhi jam parkir yang ditetapkan.
"Kami tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga ingin masyarakat memahami bahwa ini untuk kenyamanan bersama," tekan Fadli.
Ia berharap masa edukasi berjalan lancar agar penertiban bisa dilakukan tanpa konflik di lapangan.
"Harapan kami, ketika aturan ini diberlakukan penuh nanti, masyarakat sudah terbiasa dan sadar pentingnya tertib parkir," tutup Fadli. (lex)


