Tulis & Tekan Enter
images

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu Senilai Rp 10,6 Miliar, 10 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim telah musnahkan sebanyak 7,95 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Kaltim atau tepatnya di ruang rapatnya, pada Kamis (10/7/2025) pagi.

Dengan disaksikan oleh puluhan awak media, sabu yang diperkirakan seharga sekitar Rp 10,6 Miliar itu sebelumnya dilarutkan ke dalam air mendidih dan kemudian dibuang ke dalam closet.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kalimantan sebanyak 7,95 kg itu berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di wilayah Balikpapan dan Samarinda.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda selama bulan Juni 2025, dengan total 10 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan satu wanita. Di mana diantaranya berinisial H, E, RP, MDK, AI, AGYP, EU, dan H. 

"Sementara pelaku berinisial M dan F masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau pengejaran," ungkapnya.

Rezkhy menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh media dan pihak terkait, serta dilengkapi dengan uji laboratorium. 

Dia juga membantah keras tudingan adanya praktik penyimpangan terhadap barang bukti.

“Barang bukti sabu yang kami musnahkan tadi telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya,” katanya.

“Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” sambungnya.

Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltim selama periode bulan Juni 2025. 

"Polda Kaltim akan berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Rezkhy menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat 2, pasal 13 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidahan kurungan miminal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dari hasil penangkapan selama bulan Juni jika dikonversikan, maka satu gram narkotika jenis sabu apabila dikonsumsi oleh sebanyak 10 orang, maka sabu dengan berat netto 7,95 Kg telah menyelamatkan 70.959 jiwa.

Sedangkan jika dikonversikan ke rupiah dari harga 1 gram narkotika jenis sabu sejumlah Rp 1,5 juta, maka dengan total 7,95 Kg sabu itu senilai Rp 10, 643,895,000. (lex)


TAG Dekranas

Tinggalkan Komentar