Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika sepanjang 2025.
Langkah ini diambil setelah jaksa menilai skala kejahatan dan dampak peredaran narkoba yang ditangani telah berada pada level ancaman serius, baik dari sisi jumlah barang bukti maupun potensi kerusakan sosial yang ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut telah melalui konsultasi berjenjang dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Lima perkara narkotika itu menjadi kasus paling berat yang ditangani Kejari Balikpapan sepanjang tahun ini.
"Pada 2025 terdapat lima perkara tindak pidana umum yang kami tuntut dengan hukuman mati, dan tuntutan itu telah disetujui oleh Kejaksaan Agung," ujar Andri, Rabu (31/12/2025).
Dalam lima perkara tersebut, para terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Tiga terdakwa berinisial CT, ES, dan GW diproses bersama sabu seberat 58,67 gram. Sementara dua terdakwa lainnya, R dan N, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 52.846 gram atau 52,8 kilogram.
Menurut Andri, besarnya barang bukti menjadi faktor utama pengajuan tuntutan maksimal. Ia menegaskan, sabu seberat sekitar 52 kilogram memiliki potensi dampak yang sangat luas apabila berhasil diedarkan.
"Barang buktinya mencapai 52 kilogram sabu-sabu. Kalau itu sampai beredar, dampaknya bukan hanya satu Kalimantan Timur yang terdampak, bisa lebih luas lagi. Nilai peredarannya juga mencapai miliaran rupiah," jelasnya.
Ia menambahkan, lonjakan kejahatan narkotika di Balikpapan pada 2025 menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Kondisi tersebut memaksa jaksa mengambil sikap tegas dalam merumuskan tuntutan.
"Kami melihat grafik kejahatan pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kondisi seperti ini, Kejaksaan mau tidak mau harus mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap lima terdakwa," tegas Andri.
Meski tuntutan telah diajukan maksimal, tidak seluruh putusan pengadilan sejalan dengan tuntutan jaksa.
Andri mengungkapkan, terhadap tiga putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menempuh upaya hukum lanjutan.
Selain menangani perkara berat tersebut, Kejari Balikpapan sepanjang 2025 juga memproses ratusan perkara pidana lainnya.
Dirangkum media ini, tercatat 872 perkara ditangani pada tahap pra-penuntutan dan 889 perkara pada tahap penuntutan.
Pada tahap eksekusi, Kejaksaan melaksanakan 716 perkara, serta mengajukan 21 perkara banding dan 12 perkara kasasi.
Di luar itu, penerapan Restorative Justice tetap dilakukan pada 10 perkara dari target 8 perkara. (zyn)


