Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. (Foto : Ist)

Daerah Aliran Sungai Dikuasai Pusat, Kaltim Tak Kebagian Hasil

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Ketimpangan pengelolaan sumber daya kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Komisi II menyoroti pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Berau yang selama ini masih berada di bawah kendali Pelindo dan sejumlah pihak swasta, tanpa kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyebut fenomena ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal. Menurutnya, aset strategis yang berada di wilayah Kaltim justru lebih banyak menguntungkan pihak luar daerah.

“Setiap bulan potensi pendapatan dari tambatan kapal dan pengolongan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi apa yang didapat daerah? Nyaris tidak ada,” tegasnya.

Ayub sapaan akrabnya, menekankan pentingnya mengembalikan pengelolaan DAS ke tangan daerah sebagai upaya memperjuangkan kedaulatan fiskal dan penguatan ekonomi lokal.

“Kami tidak menolak investasi atau kerja sama, tapi daerah harus dapat porsi yang adil. Ini soal hak masyarakat Kaltim,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Komisi II akan mengkaji kemungkinan pengalihan pengelolaan ke Badan Usaha Milik Daerah (Perusda). Hal ini, lanjut Ayub, dinilai menjadi solusi agar manfaat ekonomi dari DAS langsung dirasakan masyarakat.

“Jika Perusda yang kelola, PAD bisa naik tajam dan hasilnya bisa langsung kita alokasikan untuk pembangunan,” jelasnya.

Tak hanya bersuara, Komisi II juga melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan, yang dinilai berhasil mengelola potensi Sungai Barito. Kunjungan serupa akan dilakukan ke Sumatera Selatan untuk menggali sistem pengelolaan kawasan sungai di sekitar Jembatan Ampera.

Dalam upaya ini, komunikasi dengan Kementerian Perhubungan pun sudah dilakukan. Kepala KSOP wilayah setempat, Mursidi, disebut aktif membantu menjembatani koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut.

“Sudah ada sinyal positif. Kami sekarang sedang siapkan dasar hukumnya agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat,” ujar Ayub.

Ayub menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kewenangan, tapi menyangkut keseimbangan pembangunan antarwilayah. “Selama ini daerah penghasil hanya jadi penonton. Saatnya hak pengelolaan kita rebut kembali agar manfaat ekonomi bisa dinikmati rakyat daerah,” tandasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar