Tulis & Tekan Enter
images

Bereaksi di Markoni, Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, Balikpapan - Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Pelaku berinisial AF (35). Ia terbukti melakukan pencurian di kantor notaris daerah Markoni, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota pada 16 Desember 2020 lalu sekira pukul 11.00 Wita.

Kejadian bermula ketika korban lupa untuk mencabut kunci kendaraan roda dua jenis matic miliknya saat parkir.

"Saat masuk ke dalam kantor korban lupa mengambil kunci yang tergantung di motor," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (7/1).

Pelaku yang melihat lantas mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya. Ia membawa kabur motor warna merah tersebut.

"Pelaku tidak ingin menyiakan kesempatan. Ia membawa kabur motornya," ungkap Kompol Agus.

Sementara, korban yang saat itu sadar akan motor yang ia parkir hilang, langsung bergegas melapor ke Polresta Balikpapan.

Berbekal laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 5 Januari 2021 lalu. “Pelaku warga Gunung Sari, diamankan beserta barang bukti," tuturnya.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. "Residivis, curanmor juga. Ini yang kedua kali dia tertangkap," sebutnya.

Dari penyelidikan, diketahui masih ada beberapa tempat dimana pelaku melancarkan aksinya, baik di Balikpapan maupun daerah lain.

"Itu masih kita lakukan pendalaman, kita akan mengumpulkan barang bukti yang terkait," ucapnya.

Sementara kepada awak media, AF mengaku akan menjual motor curiannya itu dengan harga Rp 1,4 juta. "Biasa dijual segitu," akunya.

Atas perbuatannya, AF harus kembali ke penjara. Ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tim)



Tinggalkan Komentar