Tulis & Tekan Enter
images

Belum Masa Kampanye, Komisi I Dorong Tim Pemilu Tertibkan Algaka

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong tim Pemilu 2024 yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Satpol PP Balikpapan, untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang kian marak bermunculan di sepanjang Kota Beriman.

Ya, hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisah pasca menggelar RDP bersama Bawaslu dan Kesbangpol di ruang kerjanya, pada Selasa (7/11/2023) pagi.

"Algaka sudah harus ditertibkan karena belum masa kampanye. Dan Algaka itu baru boleh terpasang pada 28 November tahun ini," ujar Laisa kepada media.

Berdasarkan peraturan, lanjutnya, Algaka tersebut sudah harus dicabut/diturunkan mulai dari Daftar Calon Tetap (DCT) lalu hingga 28 November 2023 mendatang. Kemudian setelahnya baru diperbolehkan dipasang kembali.

Menurutnya, para caleg maupun parpol sebenarnya boleh memasang spanduk, baliho dan sejenisnya, namun syaratnya tidak berbau kampanye. Seperti, kata dia, tidak boleh mencantumkan nomor Parpol, nomor urut caleg dan gambar paku mengajak mencoblos.

"Kalau ada baliho dan Reklame memberikan kata-kata ucapan itu boleh-boleh saja, tapi isinya tidak boleh sekaligus mengajak untuk memilih seperti kata pilihlah saya, cobloslah saya dan sejenisnya. Karena itu berbau kampanye, dan belum masa diperbolehkan," terang Laisa.

"Tapi itu masih ada kompromi diskusi lagi dari tim yang diantaranya Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol yang diketuai oleh Asisten 1 Pemerintah Kota," sambungnya.

Adapun kesimpulannya, tambah Laisa, pihaknya pun masih menunggu hasil rapat dari tim Pemilu. Dan untuk penertiban Algaka, ungkapnya, nanti akan dieksekusi dalam waktu dekat oleh Satpol PP. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//