Tulis & Tekan Enter
images

Warga PPU Kini Punya Kepastian Hukum atas Lahan Garapan, Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

Kaltimkita.com, Penajam Paser Utara – Masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) dan jalan tol seksi 5B.

Penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam pelaksanaan reforma agraria nasional. Sebanyak 129 orang terdata sebagai penerima manfaat, dan pada tahap pertama ini, sertifikat diberikan kepada 23 warga. Sisanya akan menyusul secara bertahap.

Yang menarik, sertifikat diberikan menggunakan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Ini merupakan skema baru dan pertama kali diterapkan dalam sejarah agraria Indonesia.

“Ini bukan hanya pembagian lahan, tapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi rakyat,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).

Melalui skema ini, warga yang sebelumnya menggarap tanah tanpa status hukum kini memiliki sertifikat resmi dan legal. Bahkan, setelah 10 tahun, status hak pakai ini bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik, yang memungkinkan warga menjadikan tanah tersebut sebagai agunan kredit atau sumber pengembangan ekonomi.

Menurut Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, cara ini sekaligus mencegah penyalahgunaan tanah negara dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah.

“Warga kini tak hanya punya legalitas, tapi juga peluang ekonomi ke depan,” paparnya.

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, dan disebut sebagai tonggak bersejarah dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengapresiasi langkah Badan Bank Tanah dan menyebutnya sebagai terobosan penting bagi kesejahteraan warga.

“Kini warga tidak hanya punya lahan, tapi juga perlindungan hukum. Ini jadi awal perubahan besar di PPU,” tambahnya.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, yang mengatur tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam menyediakan dan mengelola tanah untuk kepentingan umum, termasuk reforma agraria.

Dengan skema ini, tanah negara kini bukan hanya aset negara, tetapi juga menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat. (rie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//