Kaltimkita.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang kembali melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian pakaian di Ramayana Jalan. MH. Thamrin Kota Bontang, Minggu (12/7).
Pelaku berinisial ME (34) merupakan warga Kp. Sukamanah Rt.16 Desa. Sukadiri Kecamatan Sukadiri KabupatenTangerang. Namun kesehariannya berdomisili di Jalan S Parman Rt 3 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membeli satu jenis barang. Setelah membayar ke kasir, dengan bermodalkan bukti pembayaran kemudian pindah tempat lain dari lantai dasar ke lantai 2, langsung menuju ke tempat pakaian dan memasukkan beberapa lembar pakaian kedalam tas.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian pakaian di Ramayana.
Kapolsek menceritakan Awalnya, Minggu (12/7) sekitar pukul 15.30 Wita, Pelaku datang ke Ramayana Bontang dan langsung melihat-lihat pakaian di lantai 2. Kemudian Pelaku pindah ke lantai dasar untuk membeli sepatu Merk Fladeo selanjut nya pergi ke Kasir untuk membayar sepatu tersebut.
Setelah membayar di kasir, Pelaku kembali naik ke lantai 2 dengan membawa barang belanjaannya. Sampai di lantai 2 langsung mengambil pakaian berupa 1 baju kemeja dan 1 Potong celana panjang, kemudian di masuk kan kedalam tas belanjaan tersebut dan langsung pulang.
"Pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama," kata AKP H. Eko Wahyono dikutip dari website Polda Kaltin, Selasa (14/7).
Akibat perbuatan pelaku, korban PT Ramayana Lestari Sentosa mengalami kerugian materiil Rp 6.422.000. Dan melaporkan ke Polsek Bontang Utara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 4 potong baju kemeja lengan panjang dan 8 potong celana panjang diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Ade Yaya. (hms/tim)