Tulis & Tekan Enter
images

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham

Target Pajak 2026 Capai Rp1,1 Triliun, Balikpapan Tetap Pertahankan Skema Keringanan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mulai menajamkan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2026. Target pajak daerah diperkirakan menyentuh Rp1,1 triliun, angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dan menunjukkan optimisme pemerintah terhadap geliat ekonomi kota minyak. 

Menariknya, ambisi peningkatan penerimaan ini tetap dibarengi dengan keputusan mempertahankan berbagai program keringanan yang telah berjalan pada 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Idham, mengungkapkan bahwa penyusunan target pendapatan 2026 sudah memasuki tahap awal. Meski masih bersifat sementara, angka Rp1,1 triliun menjadi patokan awal yang akan dibawa ke pembahasan lanjutan. 

“Target ini belum final. Kami masih melihat perkembangan realisasi tahun berjalan sebelum ditetapkan,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Menurut Idham, penetapan target pajak tidak bisa dilepaskan dari dinamika ekonomi, pertumbuhan sektor properti, hingga tingkat kepatuhan masyarakat. Pemerintah kota mencermati pola pembayaran sepanjang 2025, termasuk bagaimana respon warga terhadap berbagai skema insentif yang diberikan. 

"Semua variabel itu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan target penerimaan untuk tahun depan," akunya.

Keringanan Tetap Berlanjut 

Meski target pendapatan meningkat, pemerintah memilih tetap mempertahankan seluruh skema keringanan pajak yang berlaku pada 2025. Kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan strategi menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan.

“Komitmennya sama seperti tahun ini. Diskon, insentif, maupun stimulan tetap diberikan pada 2026,” kata Idham.

Ia menambahkan, penyesuaian teknis mungkin saja diterapkan, terutama jika terdapat pembaruan data atau kebutuhan implementasi baru. Namun, kerangka besar keringanan tidak berubah. Termasuk penundaan penyesuaian yang diberlakukan pada 2025, yang disebut sangat mungkin kembali diterapkan. 

"Keputusan ini dinilai penting agar warga tetap memiliki ruang dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah tekanan ekonomi," ujarnya.

Kinerja 2025 Jadi Acuan Evaluasi

Selama 2025, BPPDRD menerapkan program keringanan besar, seperti diskon PBB hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB tahun 2020–2024, dan potongan BPHTB sebesar 20 persen. Berbagai stimulus tersebut diklaim efektif mendorong pembayaran pajak, mengurangi tunggakan lama, serta mendorong bergeraknya sektor properti.

Efektivitas itulah yang kini menjadi salah satu dasar pemerintah kota menaikkan target pajak untuk 2026. BPPDRD menilai, dengan tingkat kepatuhan yang semakin membaik, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan meski kebijakan insentif tetap dipertahankan.

Idham menegaskan bahwa pencapaian target Rp1,1 triliun bukan sekadar angka ambisius, melainkan upaya realistis yang disusun berdasarkan tren penerimaan dan perkembangan ekonomi Balikpapan. 

“Kami ingin menjaga keseimbangan. Penerimaan daerah harus meningkat, tetapi masyarakat tetap diberikan kemudahan,” ujarnya.

Dengan kombinasi target agresif dan kebijakan keringanan yang tetap dijaga, pemerintah berharap 2026 menjadi tahun dengan kinerja fiskal yang lebih kuat dan stabil. (rep)



Tinggalkan Komentar

//