KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Tak ingin terkecoh oleh pelaku pelanggaran protokol kesehatan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan langsung memberikan sangsi tegas terkait penggerebekan pesta kolam renang di Palm Court Manggar, Balikpapan Timur pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perwali 23 tahun 2020 diberikan sanksi kepada penyelenggara kegiatan dan puluhan remaja yang terlibat di dalamnya.
"Mereka tidak mematuhi prokes Covid, kita akan kenakan sanksi sesuai Perwali 23 Tahun 2020,” kata Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina kepada awak media, Senin (18/01/2021).
Silvi menerangkan, bagi penyelenggara kegiatan dikenakan denda Rp 1 juta dan 45 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga mendapat denda masing-masing Rp 100 ribu. “Untuk saat ini masih sedang dalam proses pembayaran, ada yang bayar di tempat dan ada yang melalui bank,” bebernya.
Sebelumnya, petugas satpol PP kota Balikpapan melakukan penggerebekan pesta yang dilakukan puluhan remaja bertema “Pool See Sound” alias pesta kolam renang.
Tak sedikit, diketahui pelaku pelanggaran protokol kesehatan tersebut melibatkan sebanyak 45 remaja yang mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan saat dilakukan penggrebekan, ditemukan sejumlah minuman keras (miras). Alhasil miras tersebut diamankan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Ya, sementara ini sedang di proses. Perihal minuman keras akan ditangani oleh pihak kepolisian,” ujar Silvi.
Silvi mengaku, berkat adanya laporan warga ada aktivitas di lokasi tersebut, maka Satpol PP langsung ke lokasi dan menemukan adanya warga yang berkumpul di satu titik dan tidak menerapkan protokol kesehatan. (tim)