KaltimKita.com, SANGATTA – Benahi insan pers (wartawan) yang profesional dan berpayung hukum yang benar. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Efendi menganggap penting perlunya para pekerja media bernaung di PWI serta mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Usai melantik unsur pengurus pimpinan ketua PWI Kutim Ibnu Djuraid, Sekretaris PWI Wardi, Bendahara PWI Irfan Nur Haditama dan 23 unsur anggota PWI lainnya pada sesi wawancara jurnalis KaltimKita.com menanyakan kepada Ketua PWI Kaltim Endro terkait adanya bentukan organisasi yang dapat dikatakan bodong dan tidak berpayung hukum? Endro menjelaskan Undang-undang di Republik Indonesia kebebasan berorganisasi.
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi
“Dalam hal ini perlu saya jelaskan bahwa dewan pers sendiri tidak pernah melarang mendirikan organisasi akan tetapi dewan pers juga memiliki aturan dan kewenangan bagi organisasi yang mau bergabung dengan dewan pers,”tegasnya.
“Apa salah satu kewenangan aturan Dewan Pers yang saya maksudkan tadi? Setidaknya bentukan organisasi tersebut dalam kepengurusan ada di beberapa provinsi, kabupaten dan kota. Tentunya agar dikatakan kelegalannya (disahkan) para pengurus organisasi tersebut harus dibekali Uji Kompetensi Wartawan -UKW-,” ujar Endro.
Kemudian Endro melanjutkan, lantas bagaimana jika didapati organisasi mengatasnamakan pers akan tetapi tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dewan pers terlebih para anggota tidak mengikuti UKW? “Artinya mereka itu sama saja menggali lobang sendiri, sebab nanti ketika misalnya ada berita yang mereka buat kurang berimbang terlebih merugikan narasumber dan berdampak pada tuntutan hukum somasi, mereka akan berlindung kemana? Dan siapa yang mau membela mereka, berbeda di PWI ini benar-benar ada payung hukum dan banyak lawyer memberikan bantuan hukum terlebih tidak dibekali UKW, seperti pengalaman yang sudah kami tangani sebelum-belumnya,”beber Ketua PWI Kaltim.
Ia menambahkan tak perlu dihadapkan pada persidangan meja hijau. “Ambil contoh bila ada kasus panggilan hukum misalnya yang berlindung di bawah organisasi katakanlah tidak berkekuatan hukum, biasanya dewan pers akan memanggil terlebih dahulu itu saja sudah dapat menimbulkan kekhawatiran bagi si oknum misalnya karena telah menyalahi aturan dasar rumah tangga yang telah diatur di Dewan Pers,” imbuh Endro.
Selain itu Endro mengungkapkan bagaimana dapat mengetahui seseorang itu memang wartawan tulen atau bukan? “Nah melalui Uji Kompetensi itulah nanti terlihat. Jangan pernah meremehkan UKW digaris bawahi yah... tidak semua yang mengikuti Uji Kompetensi dapat mudah diluluskan ada kriteria penilaian sendiri. Biasanya jika gagal UKW mereka dengan sendirinya akan sadar dan minder untuk dapat kembali melakukan peliputan suatu berita di lapangan,”bebernya lagi.
Karena itu Dewan Pers menganjurkan kepada rekan-rekan wartawan untuk jangan pernah takut mengikuti pelatihan dasar melalui UKW.
“PWI tidak berhak menertibkan organisasi yang tidak berkekuatan hukum, karena kami bukan penegak hukum sudah ada tupoksinya masing-masing. Yah kita hanya bisa menyarankan apabila ada yang konsultasi ke kami dalam hal ini PWI merasa ada narasumber yang dirugikan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi mengarah pada bentuk pemerasan dan berlindung dalam organisasi dikatakan kurang berdasar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini demi menjaga image citra positif di kalangan wartawan yang sebenar-benarnya wartawan,” tutup Endro. (bar/tim)