Tulis & Tekan Enter
images

Residivis Sabu Diamankan di Apartemen Green Valley Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SE (39) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Apartemen Green Valley, Balikpapan Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Kamis (5/6/2025) sekitar Pukul 20.00 Wita.

Penangkapan berlangsung di lantai 3, Blok B-17 apartemen tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 19 paket sabu dengan total berat 281 gram, dua bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, sendok kecil dari sedotan plastik, satu ponsel, dan dua tas selempang.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar. Saat digeledah, tersangka SE menyimpan barang bukti sabu di tempat tinggalnya,” jelas Kombes Pol Anton dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SE mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Samarinda. Barang itu dikirim dengan sistem jejak yaitu diletakkan di tempat tertentu lalu diambil oleh SE.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta, dan berencana membayar sisanya setelah sabu itu laku dijual,” terangnya berdasarkan pengakuan tersangka.

Lebih mengejutkan lagi, SE ternyata adalah residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara pada tahun 2020 dan baru bebas pada 2024.

Kini, ia kembali terjerat hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara dalam waktu lama.

Sementara itu, pihak pengelola Apartemen Green Valley menolak memberikan komentar dan meminta media untuk menghubungi manajemen resmi mereka. (rie)

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG Hukum, Narkoba

Tinggalkan Komentar